Aniaya Pelajar 15 Tahun, Pelaku Anak Dibawah Umur Berstatus Terlapor

Foto Ilustrasi Penganiayaan
Foto Ilustrasi Penganiayaan

Word Pers Indonesia – Seorang pelaku anak dibawah umur berinisial Donjuan ( 17 ) warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) resmi statusnya sebagai terlapor di Polres BS Polda Bengkulu setelah dilaporkan oleh iwan Darmawan seorang ASN di Kabupaten BS karena anaknya Kumbang ( 15 ) yang merupakan seorang pelajar dianiaya oleh pelaku Donjuan.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata, S.Ik., kemarin ( Jum’at, 27/03/21 ) ketika dikonfirmasi membenarkan laporan peristiwa penganiayaan yang telah dilakukan pelaku donjuan terhadap kumbang tersebut .

” ya laporan telah kami terima, laporan dibuat oleh ayah korban sendiri, saat ini pelaku anak dibawah umur statusnya masih sebagai terlapor. ” Ungkap Kapolres BS.

Dijelaskan oleh Kapolres, Penganiayaan yang dialami korban kumbang tersebut terjadi Pada hari jumat tanggal 26 maret 2021 sekira pkl 15.30 Wib saat Korban dari rumah pergi ke Lapangan Sekundang Manna untuk bermain bola.

Selesai bermain bola Korban dan Adik Terlapor beristirahat di pinggir lapangan, kemudian terjadi ribut mulut antara Korban dengan adik Terlapor.

Melihat hal tersebut, Terlapor dan temannya menghampiri Korban dan langsung memukul kepala Korban dari belakang menggunakan tangan, dan teman- teman Terlapor juga ikut memukul Korban.

” Dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka lecet di lutut kaki sebelah kiri.” Pungkas Kapolres BS. (Humas Polda)

BACA JUGA:  Terkait Kasus Dana Hibah, Rumah Ketua KONI Bengkulu Digeledah Polda