LBH Padjajaran : Kekuasaan Mutlak Agenda Korupsi

ilustrasi korup

(Gambar Hanya Ilustrasi)

 

Oleh : Hasanuddin

(Pendiri LBH Padjajaran)

 

Kekuasaan itu cenderung korup, demikian menurut Guru Besar Universitas Cambridge, Lord Acton.

“Power tends ro corrupt, and absolute power corrupt abaolutely”

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Adigium (pepatah) ini sangat populer di Indonesia, sering diungkapkan dalam berbagai tulisan ilmiah dan berbagai forum diskusi ketika membicarakan relasi kekuasaan dan korupsi.

Pepatah ini, lahir setelah konsepsi trias politica diajukan sebagai pembagian kekuasaan negara modern, seperti hendak menguatkan betapa berbahayanya kekuasaan yang absolute, bahkan ketika ketiga kekuasaan itupun dibuat menjadi terpisah: eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Power tends to corrupt, mengandaikan dalam pemisahan itu pun masing-masing mempunyai kekuasaan dan cenderung korup apabila tanpa pengawasan.

Oleh sebab itulah, dimasing-masing kekuasaan itu dibuatlah seperangkat pengawasan; mulai dari nilai, norma dan berprilaku (Kode Etik-Sidang Etik, Badan Kehormatan, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial).

Hal ini untuk memaastikan lembaga kekuasaan dibidang pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif dan lainnya dapat bekerja berdasarkan prinsip keadilaan dan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat dan/atau seluruh tumpah darah Indonesia.

Jika.Legislatif telah berfungsi dan Yudikatif bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, maka “Power tends to corrupt” pada kekuasaan eksekutif dapat diminimalisir.

Bahkan pada tingkat korupsi yang dilakukan kekuasaan obsulute atau “absolute power corrupt absolutely”

Pengawasan DPRD

Pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Daerah adalah pintu masuk bagi pencegahan dan mitigasi korupsi untuk meminimalisir penyalahgunaaan pengelolaan keuangan negara, dan bahkan dapat mengungkap serba-serbi bentuk penyalahgunaan kekuasaan pemerintah daerah.

Ini tidak hanya diketahui oleh DPRD, melainkan juga pihak yang sedang menjalankan kekuasaan di pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Relawan Amin di Aceh Targetkan 90 Persen Suara di Pilpres 2024

Praktek saling menyandera seringkali terjadi, dengan motif dan tujuan tertentu. Dan ini sudah bukan menjadi rahasia lagi.

Jika pengawasan tidak digunakan, dan/atau pengawasan secara tiba-tiba berfungsi, selalu ada motif dibelakangnya.

Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia hari ini, perlulah Pengawasan DPRD digunakan secara substantif dan prosedural untuk kepentingan negara dan/atau daerah.

Dan seyogyanya dijalankan.

Berfungsinya Pengawasan DPRD akan membantu dan memulihkan banyak hal: kewibawaan DPRD, kepercayaan terhadap partai politik dan gairah penyelenggaraan pemilu.

Lebih jauh, sistem politik dan praktek politik berjalan terintegrasi dengan kepentingan masyarakat dan daerah.

 

Editor : Taufik Hidayat

Posting Terkait

Jangan Lewatkan