Bengkulu, Wordpers Indonesia – Lantaran melakukan pencurian satu unit sepeda motor, seorang remaja berisinial Donjuan ( 17 ) warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kapolsek Ratu Agung IPTU Noviaska, SH hari ini mengungkapkan, tersangka donjuan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B. 1619 / XII / 2021 / Spkt Sek Ra.
” Tersangka kami tangkap didepan SPBU Gading cempaka setelah mencuri 1 unit motor tkpnya di jalan flamboyan 8 Kota Bengkulu.” Ungkap Kapolsek Ratu Agung.
Kapolsek Ratu Agung menjelaskan, Aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal saat korban sedang tidur di kosannya di Jalan Flamboyan 8 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, sebelum tidur korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Im3 125 warna putih tahun 2016 No Pol BD 5074 GH Noka : MH3SE8810GJ549063 Nosin : E3R2E-0611520,sp motor tsb diparkiran kosannya dalam keadaan stang sp motor terkunci, sekira pukul 04.35 Wib korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran.
” Tersangka kami berhasil tangkap setelah ada info bahwa pelaku yang melakukan pencurian motor milik korban merupakan tetangga kosan korban dimana terduga pelaku sudah tidak tinggal lagi bertetangga kosan dengan korban.” Jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, Dari informasi yang telah didapat bahwa terduga pelaku pencurian yakni donjuan, kemudian team yang dipimpin oleh Kanit Res mencari keberadaan tersangka, sekira pukul 20.00 wib didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jln.Putri Gading Cempaka dimana tersangka sedang nongkrong di depan spbu putri Gading Cempaka.
Tak mau membuang waktu, team langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan. saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan cara mengambil sepeda motor milik korban yakni dengan cara merusak kunci cakram yang digembok dan membuka kap sepeda motor dengan menggunakan obeng kemudian membuka kabel starter dan menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan sepeda motor.
Setelah itu, team menanyakan keberadaan sepeda motor dan tersangka mengakui sepeda motor telah dijualnya ke daerah Lebong seharga Rp.1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu ) kepada penadah berinisal BN.
Sekira pukul 22.00 wib team bersama tersangka langsung menuju ke Kabupaten Lebong untuk mencari keberadaan tersangka BN dan sepeda motor. Tepatnya setelah tiba di LebongTengah di Desa Semelako Atas pada hari Senin tanggal 20 Des 2021 sekira pukul 03.00 Wib team langsung berkoordinasi dengan Kades setempat dan Kades bersedia untuk menyerahkan Sepeda motor tanpa menghadirkan tersangka BN.
” Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu ) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Im3 125 warna putih tahun 2016 No Pol BD 5074 GH Noka : MH3SE8810GJ549063 Nosin : E3R2E-0611520 .” Pungkas Kapolsek Ratu Agung.
Editor : Taufik Hidayat