Kemenag Siapkan Hadiah 1 Milyar Kompetisi Film Pendek Islami, Ini Syaratnya

Kakanwil Dr H Zahdi Taher M H I
Kakanwil Dr H Zahdi Taher M H I

Word Pers Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022. Kompetisi yang mengusung tema, ‘’Ku Syiar Islam Dengan Caraku’’ akan merebut hadiah total 1 milyar rupiah.

Kepala Bidang Penais Zawa H Arsan Suryani Ibrahim MH mewakili Kakanwil Dr H Zahdi Taher M H I mengungkapkan, kompetisi akan dihelat pada Bulan Februari hingga Agustus 2022.

Dalam event ini dibagi dalam dua tahap Tahap pertama tingkat Provinsi, rencana akan digelar pada tanggal 4-6 Juli 2022 mendatang.

‘’Tiga besar di tiap Provinsi kemudian akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada Bulan Agustus 2022,’’ ungkap Arsan Ibrahim didampingi Pamong budaya pada seksi MTQ Kanwil Bengkulu Dr Khairuman M Pd

‘’Jadi bagi pencita film pendek, silahkan bersiap-siap untuk mendaftkan diri,’’ lanjut Khairuman.

Arsan berharap, kompetisi ini akan melahirkan para professional muda di bidang perfilman yang diharapkan dapat menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air.

‘’Apalagi di Provinsi Bengkulu diyakini banyak pencinta-pencinta film, Dengan demikian, saatnya Bengkulu harus bangkit di tingkat nasional,’’ tandas mantan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang itu.

Sementara itu Khairuman menjelaskan, panitia telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi ini. Diantaranya :

  1. Tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya
  2. Berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan.
  3. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit
  4. Jenis film berupa fiksi, dan documenter
  5. Menyertakan thriller dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi.
  6. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah, penggunaan materi music atau potongan adegan film memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya.
  7. Mencantumkan logo Kemenag pada film yang diikutsertakan
  8. film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kemenag RI.
BACA JUGA:  Masyarakat Bengkulu Antusias Solat Gehana di Masjid Raya Baitul Izzah

‘’Penilaian yang diberikan berdasarkan ide cerita dan kekuatan pesan dengan bobot nilai masing-masing 20 persen, alur cerita dengan bobot nilai 15 persen. Kreatiavitas dengan bobot nilai 25 persen, kemudian teknik visualisasi/teknik animasi, teknik sinematografi dengan bobot nilai 20 persen,’’ demikian Khairuman mengakhiri. (Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan