Kejari Simeulue Terima Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Rp 1,4 Miliar Lebih

Kajari Simeulue (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana korupsi sebanyak Rp 1.416.000.000, yang diterima Kamis (21/7/2022).  Foto/Dok Serambinews
Kajari Simeulue (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana korupsi sebanyak Rp 1.416.000.000, yang diterima Kamis (21/7/2022). Foto/Dok Serambinews

Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue merilis penerimaan barang bukti uang sebanyak Rp 1.416.000.000 dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi nomor 1129 K/Pid.Sus/2022.

Kajari Simeulue, R Hari Wibowo, yang turut didampingi sejumlah Jaksa Kejari Simeulue, menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tersebut di dalam putusan kasasi yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Aceh nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2021 tanggal 1 September 2021.

“Dalam amar putusan menyebutkan uang sejumlah Rp 1.416.000.000 dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara untuk disetor ke kas negara,” ujar Kajari Simeulue dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022) di Kantor Kejaksaan setempat.

Selain barang bukti tersebut, lanjut Kajari Simeulue, lima terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi itu, masing-masing Ali Hasmi, Iswahyudi, Afit Linon, Dedi Alkana, Bereueh Firdaus, juga dihukum pidana penjara, denda, dan juga uang pengganti.

Dikatakan Kajari Simeulue, hingga penerimaan barang barang bukti itu belum satu pun dari terdakwa membayar denda maupun uang pengganti.

“Belum lama ini ada dari dua keluarga terdakwa datang menyampaikan akan bersedia membayar uang pengganti, akan tetapi sampai dengan saat ini belum diserahkan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, apabila para terdakwa ini tidak bersedia membayar uang pengganti yang sesuai dalam putusan, maka aset atau harta benda dari terdakwa dapat disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Sumber)

BACA JUGA:  Sat Polairud Polres Simeulue,Lanal Dan Basarnas Mencari Korban Kecelakaan Laut Diperairan Simeulue

Posting Terkait

Jangan Lewatkan