Visi & Misi – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko
Visi
- Menjadi Rumah Sakit Rujukan yang Unggul dalam Pelayanan Kesehatan, Pendidikan & Penelitian di Kabupaten Mukomuko
Misi
- Meningkatkan kelancaran dan ketepatan pelayanan kedokteran yang Profesional selaras dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi kedokteran
Meningkatkan kelancaran dan kemudahan pelayanan asuhan keperawatan yang komprehensif
Mendorong kelancaran dan ketertiban administrasi ketatausahaan yang paripurna
Mengoptimalkan kemampuan dan kemandirian pengelolaan keuangan
Memantapkan keterpaduan dan keseimbangan perencanaan Program
Mengembangkan ketersediaan, kemampuan dan keterampilan tenaga Medis/Non Medis
Meningkatkan ketersediaan dan keakuratan data hasil penelitian
Pelayanan yang Prima dan Responsif
Didukung Dokter dan Perawat yang profesional dan handal
Salah satu lorong nyaman RSUD Mukomuko
Agar Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu SKPD yang diwajibkan menerapkan PPK-BLUD optimal menyelenggarakan pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penataan kapasitas kelembagaan RSUD.
Ada empat dimensi yang harus terakomodir dalam mengupayakan peningkatan kapasitas kelembagaan RSUD Yakni:
Pertama, dimensi karakteristik SKPD yang menerapkan PPK-BLUD, meliputi melaksanakan operasional pelayanan umum; menghasilkan barang/jasa semi publik goods (barang & jasa yang pemerintah/swasta/masyarakat dapat memproduksinya namun pengguna dikenakan biaya/kontribusi untuk dapat menggunakannya, tidak gratis); berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan; mengelola pelayanan sebagaimana praktek bisnis yang sehat tetapi tidak profit oriented; mempunyai pendapatan dari berbagai sumber (jasa pelayanan sebagai pendapatan utama, hibah, kerjasama, pendapatan lain-lain, APBN dan/atau APBD); memiliki fleksibilitas mengelola anggaran: pendapatan dapat digunakan langsung, masuk ke rekening kas BLUD, belanja bisa melebihi s/d ambang batas yg ditentukan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran; boleh mengelola utang piutang, boleh mengelola investasi; tarif pelayanan cukup ditetapkan oleh Kepala Daerah; memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai: pejabat dan staf dapat berasal dari PNS dan Non PNS sesuai tuntutan kompetensi; serta memiliki kewenangan mengelola remunerasi sendiri berdasarkan prinsip profesionalisme.
Kedua, dimensi peluang terkait implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional: potensi kepesertaan JKN dan Jamkesda meningkat, potensi pendapatan dari jasa pelayanan rawat inap dan rawat jalan peserta JKN, Jamkesda maupun non jaminan meningkat, potensi pendapatan dari jasa konseling, home care, farmasi, kantin, kerjasama pendidikan serta tingginya tingkat kesadaran masyarakat mengakses pelayanan medis.
Ketiga, dimensi kendala internal: mindset melayani, kunatitas dan kualitas tenaga kesehatan (medis & paramedis), kualitas pelayanan, kapasitas sarpras medik dan penunjang medik, kapasitas struktur dan tata kerja.
Keempat, dimensi kendala eksternal: image masyarakat pelayanan di RS Pemerintah kurang bagus, minat tenaga medis untuk bergabung dengan RS Pemerintah kurang.
Atas dasar keempat dimensi itu maka penataan kapasitas kelembagaan RSUD harus dipastikan dapat mengakomodir karakteristik PPK-BLUD, peluang, kendala internal dan kendala eksternal. Maka desain struktur organisasi mencakup pokok-pokok sebagai berikut:
1. Unsur Kepala/Direktur, dengan tugas fungsi: mengambil keputusan, menyelia, mengarahkan, membimbing pelaksanaan tugas teknis pelayanan rumah sakit, kajian pengembangan, penyusunan renstra bisnis (termasuk kajian pengembangan bisnis dan investasi), penyusunan rencana bisnis dan anggaran pengelolaan keuangan, pengelolaan barang, administrasi naskah dinas, administrasi kepegawaian, pelayanan kerumahtanggaan.
2. Unsur Pembantu (Staff), dengan tugas fungsi: penyusunan renstra bisnis (termasuk kajian pengembangan bisnis dan investasi), penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan), pengelolaan tagihan, pengelolaan barang, administrasi naskah dinas, administrasi kepegawaian, pelayanan kerumahtanggaan, pengelolaan remunerasi
3. Unsur Pendukung (Supporting), dengan tugas fungsi: kajian & pengembangan pelayanan rumah sakit, kajian & pengembangan sdm rumah sakit, kajian & pengembangan kerjasama, kajian & pengembangan investasi, kajian & pengembangan sarana-prasarana rumah sakit, pemeliharaan instalasi
4. Unsur Lini (Operational), dengan tugas fungsi: pengelolaan sarpras pelayanan medik, fasilitasi pelayanan medik dan keperawatan, pengelolaan rekam medik dan sistem informasi, pengurusan jaminan kesehatan
5. Unsur Fungsional, dengan tugas fungsi teknis pelaksanaan pelayanan medis, paramedis dan penunjang medis seperti Dokter, Perawat, Apoteker, Nutrisionis, Sanitarian, Radiolog, dsb.