Menko Pema Utu Tagih komitmen Bupati Aceh Barat Tentang PJU

Aceh Barat-Word Pres Indonesia-Mustafa Xelo mempertanyakan komitmen Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten Aceh Barat karena dinilai tidak responsif dalam menjalankan tugas serta fungsinya disaat masyarakat menyampaikan permasalahan yang ada. Senin (03/03/2023)

Mustafa atau yang akrab disapa Xelo, merupakan Menteri Koordinator Internal dan Eksternal Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (Menko iNeX PEMA UTU) menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan keluhan yang di tampung dari masyarakat terkait tidak adanya penerang jalan umum (PJU) arah menuju sejumlah kampus dan perumahan warga yang berada di Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo.

” PJU menuju kampus UTU, STAIN dan AKN adalah kebutuhan masyarakat, Pak Mahdi Efendi sebagai PJ Bupati Aceh Barat seharusnya responsif atas apa yang telah kita sampaikan, terlebih lagi ini kebutuhan dari masyarakat yang dimana memang merupakan salah satu kewajiban atas dirinya sebagai kepala pemerintahan yang sah di Aceh Barat ” Kata Xelo

PJU yang ada di Kecamatan Meureubo, tepatnya di Desa Alue Penyareng sudah beberapa kali di sampaikan olehnya, akan tetapi menurutnya PJ Bupati aceh barat mengabaikan begitu saja seolah-olah tidak peduli dan seperti bukan tanggung jawabnya.

Perihal permohonan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), sudah berulang-ulang kali kita sampaikan, baik secara langsung kepada beliau juga kita sampaikan di forum publik, sayangnya diabaikan, apakah penyampaian yang sopan dan santun tidak diperhitungkan oleh PJ Bupati Aceh Barat.? ” Terangnya dengan tanda tanya (?)

Lanjutnya. Berdasarkan informasi yang kami terima Kampus UTU juga telah menyurati pemerintah kabupaten Aceh Barat terkait hal yang sama, namun demikian hingga saat ini tidak ada tanda-tanda dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA:  Dr. Husna Calon Anggota DPD-RI Nomor 10 Dapil Provinsi Aceh Siap Perjuangkan Harapan Masyarakat Simeulue

Sependek pengetahuan kami, jalan Alue Penyareng adalah merupakan lintasan kabupaten, sehingga dengan demikian terkait pemeliharaan dan kebutuhan didalamnya menjadi kewenangan dari Pemerintah kabupaten Aceh Barat. Tutupnya (Mustafa)

 

 

 

 

Jangan Lewatkan