Simeulue, Word Pers Indonesia – Lembaga kejaksaan Negeri Simeulue yang kini digawangi atau dipimpin Kajari, Yuriswandi, SH, MH Senin (10/4) siang tadi mengeksekusi dua terpidana korupsi Proyek Fiktif Jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot atau dikenal dengan istilah di Simeulue, korupsi proyek Rp 12,8 Milliar atau proyek salah ketik
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda SH.MH kepada wartawan Waspada.id melalui WhatsApp mengatakan eksekusi kepada terpidana Yusri alias Aleng dan Aryon menjelang waktu Zuhur.
Kedua terpidana katanya dieksekusi di Lapas Kelas III Sinabang.
Eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
Kedua terpidana masing-masing divonis penjara 6 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama masing masing enam bulan .
Khusus untuk Yusri alias Aleng ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp 2,9 Miliar.Dalam kasus ini Mahkamah Agung menetapkan sejumlah barang bukti harta kekayaan pribadi dan perusahaan milik Yusri Aleng dikuasai negara untuk dilelang.
Apabila harta kekayaan yang sudah disita dan dikuasai negara itu untuk membayar pidana uang pengganti tidak cukup maka Jaksa bisa mengambil harta Yusri alias Aleng lainnya untuk dilelang dan atau ditambah kurungan penjara selama 1 tahun. (Wak Rimba)