Catatan Kritis Demokrasi Pemilu 2024 Dalam Penuntasan Konflik Agraria
Apa ciri Gubernur sebagai kepala daerah yang merakyat sebagai pelayan dalam menuntaskan konflik-konflik Agraria Rakyat dan Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Kritik terhadap Gubernur Bengkulu dianggap tidak Pancasilais dan Merakyat menghadapi emak emak korban konflik Pasir Besi di Kabupaten Seluma.
Dihadang Massa Kontra PT. FBA, Bupati Seluma Turun Dari Mobil sedangkan Gubernur Hanya di Dalam Mobil https://sudutruang.id/dihadang-massa-kontra-pt-fba-bupati-seluma-turun-dari-mobil-sedangkan-gubernur-hanya-di-dalam-mobil/
Sebagai Gubernur Pancasilais yang Merakyat yang bertujuan menuntaskan konflik agraria antara Rakyat dan Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Provinsi Bengkulu, terdapat beberapa ciri yang dapat diamati:
1. Komitmen pada kepentingan rakyat: Gubernur Merakyat yang fokus menuntaskan konflik agraria akan memiliki komitmen yang tinggi terhadap kepentingan rakyat. Mereka menyadari bahwa konflik agraria seringkali melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang besar, sementara masyarakat lokal sering kali merupakan pihak yang lebih lemah.
2. Pendekatan dialog dan mediasi: Gubernur Merakyat akan menerapkan pendekatan dialog dan mediasi sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria. Mereka akan menyimpan komunikasi yang terbuka dan menghargai pandangan serta kepentingan semua pihak yang terlibat.
2. Transparansi dan akuntabilitas: Gubernur Merakyat akan menjalankan pekerjaannya dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Mereka akan memastikan bahwa proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara terbuka dan digali dengan baik, sehingga masyarakat dapat melihat dan memahami setiap langkah yang diambil.
3. Perlindungan hak-hak rakyat: Gubernur Merakyat yang berperan sebagai pelayan dalam penyelesaian konflik agraria akan menempatkan perlindungan hak-hak rakyat sebagai prioritas utama. Mereka akan memastikan bahwa kepentingan rakyat dilindungi dan diperjuangkan dengan adil, termasuk hak atas tanah, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
4. Penguatan regulasi dan penegakan hukum:
Gubernur Merakyat akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat regulasi terkait pertambangan, perkebunan, dan agraria. Selain itu, mereka akan memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan perkebunan yang melanggar aturan atau merugikan masyarakat.
5. Pemberdayaan masyarakat: Gubernur Merakyat akan berupaya memberdayakan masyarakat lokal dalam menyelesaikan konflik agraria. Mereka akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penggunaan tanah dan sumber daya alam, serta memberikan akses yang adil terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan.
6. Pembangunan berkelanjutan: Gubernur Merakyat akan memprioritaskan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Mereka akan mengembangkan kebijakan dan program yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam penggunaan tanah dan sumber daya alam.
Dalam menghadapi konflik agraria, Gubernur Merakyat harus memiliki integritas, keberanian, dan kemampuan kepemimpinan yang kuat untuk mengatasi tantangan yang kompleks dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Oleh: Rustam Efendi, SH, Ketua LSM Front Pembela Rakyat
Editor: Anasril Azwar