Seluma, Word Pers Indonesia – Mengaku khilaf, seorang pria berinisial Ha (36), warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, mencoba melakukan pemerkosaan terhadap Ju (34), seorang ibu rumah tangga yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kasi Humas Iptu Andi Winawan dan Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait saat press release di Mapolres Seluma, Kamis (19/10/2023) menyampaikan, kronologis kejadian bermula ketika korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya, pada Senin (4/9/2023) siang, sekira pukul 10.30 WIB.
Tiba-tiba saja, datanglah tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memeluk korban sambil melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, namun belum sempat melakukan persetubuhan, korban kemudian berteriak memanggil anaknya yang sedang tidur.
Saat anak korban terbangun, tersangka menghentikan aksinya sembari memeluk anak korban sambil mengaku khilaf dan meminta tidak diceritakan kepada suami korban.
Korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Seluma, dan atas laporan korban, tersangka kemudian diamankan. (Bt)
Editor: Redaksi