Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Word Pers Indonesia Sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom memimpin langsung pemusnahan ladang ganja seluas 2 ha di Aceh Utara.

Pantauan dilapangan, Tim berhasil memusnahkan sebanyak 22.864 batang ganja dengan berat 10 ton.

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Di lahan tersebut, tim juga menemukan tanaman ganja dalam polybag.

“Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan amanah Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Marthinus.

Ia juga menjelaskan hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, sesuai dengan pasal 1111 UU 35/2009 tentang narkotika. (*)

Editor: ANasril

BACA JUGA:  Upload Foto Dengan Burung Dilindungi, Oknum Kades di BU Dijemput Polisi