Bengkulu, WOrd pers Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan resmi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diadakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengungkapkan bahwa secara nasional, peluncuran Pilkada 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada akhir bulan ini.
“Kami menerima undangan resmi dari KPU RI untuk peluncuran pada sekitar tanggal 30 atau 31 Maret. Acaranya akan diselenggarakan di Candi Prambanan, Yogyakarta,” kata Rusman pada Kamis (28/3/24).
Meskipun demikian, tahapan Pilkada serentak telah dimulai sejak 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. “Startnya sudah dilakukan, tahapan tinggal menyusul. Jadi, jika peluncuran dilakukan, tahapan Pilkada juga akan segera dimulai,” ungkap Rusman.
Menurut PKPU, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS direncanakan berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. Sementara itu, pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditentukan oleh Bawaslu.
“Mengenai penunjukan Badan Adhoc, kami masih menunggu arahan dari KPU RI, apakah akan membuka seleksi kembali atau hanya melakukan evaluasi,” katanya.
Selanjutnya, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Sementara pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih diagendakan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Pada tahap krusial, tahapan penyelenggaraan akan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dari 24 hingga 26 Agustus 2024, sementara pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon akan dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Jadwal penetapan pasangan calon direncanakan pada tanggal 22 September 2024. Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
“Jadwal terakhir, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024,” tambahnya.(*)