Empat Warga Meureubo Diamankan, Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Barat

Aceh, Word Pers Indonesia Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan 4 (Empat) warga Kecamatan Meureubo karena melakukan penyalahgunaan Narkoba. Para pelaku diamankan pada Sabtu (04/05/2024) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K pada Kasie Humas mengatakan Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Lanjut Kasat, ” Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarkat bahwa ada 1(satu) Orang laki – laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.

“Bedasarkan informasi tersebut Petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan 1(satu) Orang yang berinisial SA (35) Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Setempat.

Lanjut Kasat, ” yang sedang berada di TKP di pinggir jalan di Desa Paya Peunaga setelah itu Personel melakukan pengledahan dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Oppo warna hitam,

Kemudian Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya Narkotika sabu itu di dapat dari sdr berinisial FE (26) Desa Paya Peunaga dan setelah itu Personel menuju Tkp, sekira pukul 17.20 wib berhasil mengamankan FE bersama sdr berinisial MI (18) Desa Paya Peunaga.

“Menurut pengakuan mereka narkotika jenis sabu yang mereka simpan telah di lempar ke lapas kepada sdr berinisial SAR (39) tahun Narapidana, kemudian Personel menuju lapas Kelas II.B Meulaboh dan mengamankan SAR.

BACA JUGA:  Kebakaran Pesantren Serambi Mekkah Tidak Ada Memakan Korban Namun Kerugian Mencapai Belasan Juta Rupiah

“Selanjutnya ke 4 (empat) orang tersangka SA, FE, MI dan SAR beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Guna untuk pengusutan lebih lanjut, ” terangnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa, Sabu 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) gram, 1(satu) buah bong, 1(satu) unit hp merk xiomi warna Gold dan 3 (tiga) unit HP Merk Oppo warna hitam..

Ke 4 ( empat) tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan