Wordpers.id, Bengkulu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024. Langkah ini merupakan upaya untuk mempermudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka secara legal dan terpercaya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati, memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memperoleh NIB dan menunjukkan langkah cerdas serta tanggung jawab. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka secara legal dan terpercaya,” kata Evi, Senin (7/1/2025).
Evi juga mengimbau masyarakat, terutama pengusaha, untuk berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai petugas DPMPTSP, LKPM, atau OSS dengan maksud tertentu.
“Pastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas resmi dan dokumen yang sah. Petugas yang berwenang tidak akan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan mereka,” tegas Evi.
Jika ada petugas yang mencurigakan, Evi menyarankan agar masyarakat segera mengambil foto identitas mereka dan melaporkan kejadian tersebut melalui nomor pengaduan resmi WhatsApp di 0838-0947-2006.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk penipuan. DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan transparan dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” tambah Evi.
Sebagai bagian dari upaya mempermudah pelaku usaha, DPMPTSP Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki NIB. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus berbagai izin, seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha mereka.
DPMPTSP juga meluncurkan program layanan langsung di lokasi usaha, di mana tim DPMPTSP akan memberikan bimbingan dan membantu proses administrasi yang diperlukan secara langsung di lapangan.
“Program layanan langsung ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mungkin menghadapi kendala teknis atau administratif. Dengan langkah ini, diharapkan proses penerbitan NIB akan menjadi lebih cepat dan efisien,” jelas Evi.