Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Dewan Kota Bengkulu Beberkan Fakta Baru

Bengkulu – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh warga Kelurahan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Rubtazulshri, masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bengkulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024. Namun, surat itu diduga tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Pelapor juga mengaitkan perkara ini dengan informasi bahwa terlapor berinisial MR sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bengkulu. Kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujarnya.

Zalman berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun kewenangan sepenuhnya berada pada penyidik.

“Kami berharap segera naik ke tahap penyidikan. Namun, berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak Polda Bengkulu, prosesnya masih pada tahap penyelidikan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan adanya fakta baru yang diperoleh dari penyidik. Berdasarkan informasi tersebut, surat keterangan tidak pernah dipidana yang digunakan oleh MR diketahui telah dibatalkan oleh pengadilan sejak pertanggal 10 September tahun 2024.

“Surat tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri sejak 2024. Informasi ini kami peroleh dari penyidik yang mendapatkannya langsung dari pihak pengadilan,” jelasnya.

Dengan adanya pembatalan tersebut, lanjut Zalman, dokumen itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat administratif dalam pencalonan sebagai anggota legislatif.

Selain itu, pihaknya juga meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Pejabat Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditangkap Polisi

“Kami berharap DPC PKB Kota Bengkulu dapat memberikan keterangan secara jelas dan transparan,” tutupnya.

Diketahui, laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/135/VIII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU.

(MMD)

banner 2000x647

Jangan Lewatkan