Bengkulu – Kantor Hukum BSD & Associates menanggapi pernyataan Herwan Antoni terkait Perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN Bgl, khususnya mengenai belum diterimanya salinan putusan lengkap dan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum masyarakat, Shinta Damayanti, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut diproses melalui sistem e-Court (Peradilan Elektronik), sehingga penyampaian salinan putusan dilakukan secara elektronik melalui akun e-Court dan pemberitahuan resmi ke alamat surat elektronik (email) yang didaftarkan oleh masing-masing pihak.
“Apabila terdapat kendala administratif dalam penerimaan salinan putusan, hal itu terlebih dahulu harus dipastikan kepada sistem administrasi peradilan. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa putusan belum ada ataupun belum mempunyai kekuatan hukum,” ujar Shinta.
Shinta menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali, Shinta menjelaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung. Pengajuan Peninjauan Kembali tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah inkrah. Karena itu, PK tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung juga mengatur bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu tertentu dengan alasan-alasan yang ditentukan undang-undang, termasuk ditemukannya novum maupun alasan lain yang dibenarkan hukum.
Lebih lanjut, Shinta menilai pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling pertama memberikan teladan dalam menaati putusan pengadilan.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi sekadar dokumen hukum, melainkan perintah negara yang wajib dilaksanakan. Menunda pelaksanaan putusan tanpa dasar hukum yang sah hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Shinta, perkara tersebut bukan hanya menyangkut hak kliennya, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang telah selesai dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai akibat hukum dari Peninjauan Kembali.
“Kami berharap putusan ini segera dilaksanakan secara sukarela tanpa harus menunggu tindakan eksekusi oleh pengadilan. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Shinta.
















