Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari detikcom, Minggu (26/7/2026).
Tak hanya rumah Noprisman, tim penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK menduga terdapat penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru.
“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang tunai lebih dari Rp4 miliar, akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

















