Dapur MBG di Napal Putih Sudah Diresmikan, Subkontraktor Mengaku Belum Dibayar: “Jangan Suruh Bangun Kalau Tak Ada Modal!”

MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Peresmian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, menyisakan persoalan yang belum tuntas. Di balik fasilitas yang telah berdiri, seorang subkontraktor bernama Edwar mengaku belum menerima pembayaran atas pembangunan dua gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikerjakannya.

Edwar menyebut pekerjaan pembangunan tersebut telah rampung pada Februari dan Maret 2026. Namun, hingga Rabu (14/10/2026), pembayaran yang menurutnya disepakati lunas setelah proses appraisal atau penilaian belum juga terealisasi.

Ia mengaku kecewa karena berulang kali menerima janji pembayaran, sementara pekerjaan fisik telah diselesaikan.

“Saya berharap segera dibayarkan. Saya sudah muak di-PHP dan selalu dijanjikan oleh pihak yayasan maupun mitra, Andi,” ujar Edwar.

Kekecewaan itu semakin memuncak karena, menurut Edwar, dirinya telah menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan, tetapi masih harus menunggu kepastian pelunasan.

Ia pun melontarkan kritik keras kepada pihak yang memberikan pekerjaan tersebut.

“Kalau tidak ada modal, jangan nyuruh orang membangun dulu,” tegasnya.

Dua Gedung SPPG Rampung, Pembayaran Masih Menggantung

Edwar menjelaskan, pekerjaan pembangunan dua gedung SPPG tersebut diperolehnya melalui Andi Perwanto, mitra SPPG Yayasan Nur Kalimosodo.

Dalam kesepakatan yang disampaikan Edwar, pembayaran akan dilunasi setelah proses appraisal selesai. Namun, ia mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian kapan kewajiban pembayaran tersebut akan dituntaskan.

Persoalan ini menempatkan Edwar pada posisi yang sulit. Pekerjaan pembangunan telah diselesaikan, sementara hak pembayaran yang diklaimnya belum diterima sesuai kesepakatan.

Bagi seorang subkontraktor, kepastian pembayaran bukan sekadar urusan administrasi. Dana dari pekerjaan yang telah diselesaikan juga berkaitan dengan perputaran modal, pembayaran tenaga kerja, dan keberlanjutan usaha.

Karena itu, Edwar berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui komunikasi yang jelas dan realisasi pembayaran, bukan kembali diwarnai janji tanpa kepastian waktu.

Sementara itu, Andi Perwanto selaku mitra SPPG Yayasan Nur Kalimosodo menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut akan menjadi acuan pelaksanaan program dan mekanisme pembayaran.

“Kita tinggal menunggu juknis dari BGN,” kata Andi.

Ketika ditanya mengenai skema pembayaran Rp2.000 per ompreng dan kemampuan pengembalian modal, Andi mempertanyakan apakah skema tersebut memungkinkan modal yang telah dikeluarkan dapat kembali dalam jangka waktu yang wajar.

“Tidak mungkinlah, kapan kami bisa mengembalikan modal kami, dan berapa tahun modal kami kembali,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai kepastian skema pembiayaan yang menurut Andi masih menunggu petunjuk teknis. Meski demikian, mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara mitra, yayasan, dan pihak yang mengerjakan pembangunan.

BACA JUGA:  Arie Septia Adinata Resmi Ditunjuk Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara, Siap Perkuat Konsolidasi Partai

Hingga kini, belum ada keterangan terperinci mengenai hubungan antara skema pembayaran per ompreng yang disebut Andi dan pelunasan pekerjaan konstruksi yang ditagih Edwar.

Ketua Yayasan Nur Kalimosodo, Ahmad Rajid, juga menyebut pihaknya masih menunggu kepastian petunjuk teknis yang akan menjadi acuan pembayaran.

Namun, kepastian mengenai jadwal pelunasan pekerjaan Edwar belum tergambar dari keterangan tersebut.

Situasi ini menyisakan pertanyaan penting: bagaimana penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang menurut subkontraktor telah rampung, sementara pihak mitra dan yayasan menyatakan masih menunggu kepastian juknis?

Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai isi perjanjian pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab melakukan pembayaran, hasil appraisal, serta ketentuan yang menjadi dasar penundaan pelunasan.

Kejelasan itu penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak memperoleh kepastian berdasarkan kesepakatan serta dokumen yang berlaku.

Edwar mengaku khawatir persoalan serupa juga dialami pihak lain yang terlibat dalam pembangunan fasilitas SPPG. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan informasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Ia berharap pembayaran atas dua gedung yang telah dikerjakannya segera diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian kewajiban pembayaran merupakan bentuk tanggung jawab atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan.

Di tengah pelaksanaan program MBG yang bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat, persoalan pembayaran proyek pendukung juga perlu mendapat perhatian. Pembangunan fasilitas tidak hanya menyangkut penyelesaian fisik, tetapi juga kepastian hubungan kerja dan pemenuhan kewajiban kepada pihak yang terlibat.

Peresmian bangunan memang menandai tersedianya fasilitas baru. Namun, bagi Edwar, pekerjaan itu belum sepenuhnya menjadi akhir yang melegakan selama pembayaran yang diklaimnya belum diterima.

Kini, ia menunggu kejelasan dari Andi Perwanto dan Yayasan Nur Kalimosodo mengenai waktu serta mekanisme pelunasan. Penjelasan dari seluruh pihak dibutuhkan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional, berdasarkan dokumen dan kesepakatan yang berlaku.

Reporter: Nero
Editor: ANasril

Catatan: Berita ini memuat keterangan Edwar mengenai pembayaran yang belum diterima serta tanggapan Andi Perwanto dan Ahmad Rajid mengenai penantian juknis. Belum terdapat dokumen perjanjian, nilai tagihan, hasil appraisal, maupun jadwal pembayaran yang dapat diverifikasi dalam bahan berita. Karena itu, persoalan ini perlu tetap ditempatkan sebagai sengketa pembayaran yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan