MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Perkara dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko menuntut tiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sutopo, Koordinator Pendamping Kabupaten; Andhi Awali, Fasilitator Bidang Teknis; serta Ganda Saktiansyah, Fasilitator Bidang Keuangan.
Selain tuntutan pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari sesuai tuntutan yang disampaikan di persidangan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp671,63 juta dari program yang memiliki anggaran sekitar Rp2 miliar dan diperuntukkan bagi lima desa penerima bantuan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Aldo Adelupelcia, menjelaskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa didasarkan pada peran mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
“Tuntutan diberikan sebagaimana peran-perannya masing-masing karena memang ketiga terdakwa dari awal perencanaan dan pelaksanaan oleh ketiga terdakwa dan bukan kepada kelompok masyarakat yang seharusnya melaksanakan dan menerima bantuan tersebut,” kata Aldo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Menurut jaksa, pelaksanaan Pamsimas semestinya melibatkan kelompok masyarakat sebagai pihak yang menjalankan kegiatan sekaligus menerima manfaat bantuan. Namun, berdasarkan uraian perkara yang disampaikan penuntut umum, terdapat dugaan pengambilalihan sejumlah fungsi oleh para pendamping.
Jaksa Soroti Peran Pendamping dalam Pelaksanaan Program
Dalam perkara tersebut, jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan para terdakwa dalam pelaksanaan program yang menjadi objek perkara. Rincian pasal dan konstruksi hukum yang digunakan perlu merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan resmi di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi untuk menanggapi tuntutan JPU.
Tahap pembelaan menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan bantahan, argumentasi hukum, serta hal-hal yang dinilai relevan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga perkara diputus oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan program Pamsimas tahun anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Dana itu dialokasikan kepada lima desa penerima, masing-masing dengan pagu sekitar Rp400 juta.
Kelima desa tersebut meliputi:
Desa Tirta Kencana.
Desa Dusun Pulau.
Desa Pondok Lunang.
Desa Mandi Angin.
Desa Lubuk Sanai II.
Program Pamsimas dirancang untuk mendukung penyediaan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya menyangkut penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar dapat digunakan oleh warga.
Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pelayanan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan air bersih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Ario, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan Sutopo, Andhi Awali, dan Ganda Saktiansyah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dalam penyidikan, jaksa mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk dugaan pengambilalihan peran kelompok masyarakat oleh para pendamping program.
Para pendamping diduga menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan kelompok masyarakat sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik menduga terdapat pengarahan pembelian kebutuhan proyek, seperti alat tulis kantor dan material pipanisasi, kepada penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan rincian yang tercantum dalam RAB dan kontrak pekerjaan.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diproses di pengadilan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana berada pada majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Nilai kerugian negara sebesar Rp671,63 juta menjadi salah satu poin utama dalam perkara Pamsimas Mukomuko tersebut.
Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang menyebabkan sejumlah sarana air minum tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek pelayanan dasar.
Program yang semestinya membantu masyarakat memperoleh akses air minum layak harus dijalankan dengan perencanaan yang tepat, pengadaan yang transparan, serta pengawasan yang memastikan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan.
Kini, persidangan memasuki tahap penting setelah JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Agenda pembelaan dari penasihat hukum akan menjadi bagian dari proses berikutnya sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan menjatuhkan putusan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik untuk kebutuhan dasar masyarakat harus disertai pertanggungjawaban yang jelas, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi warga.
Sumber:
Editor: ANasril
































