Wordpers.id, Bengkulu – Seorang pemuda warga Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu inisial SY (15) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Polda Bengkulu karena diduga nekat melakukan pembobolan gudang beras dan memcuri 15 karung beras milik korban.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini ternyata belum lama keluar dari penjara atas kasus yang sama dan merupakan residivis pencurian.
Saat diwawancarai di Mapolres Bengkulu ketika pers rilis, Jumat (3/7/2020) tersangka mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Dalam aksinya mereka memanjat ruko milik korban kemudian masuk lewat jendela setelah itu membuka rolling dor toko dan mengambil beras yang ada didalam ruko sebanyak 15 karung.
Ironisnya tersangka mengaku hasil pencurian tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli Minuman Keras (Miras).
“Sudah ada yang dijual, rencana untuk beli minuman (Miras). Iya saya residivis,” kata tersangka SY.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, akibat perbuatan para terduga pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.250.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap.
Selain menangkap tersangka SY polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beras hasil curian dan dan HP.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yusiady. (Anto/pedoman)