Adanya Surat Perintah Setor Sebesar 145 Juta, PMPL Desak Agar Proses HGU PT DSJ Tidak Diteruskan

BENGKULU, Word Pers Indonesia – Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) kembali menemukan adanya bukti transaksi setoran PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Bengkulu.

PMPL menemukan bukti surat perintah setor PT DSJ ke Kanwil Pertanahan sebesar Rp 145 juta yang diperuntukkan biaya pengukuran lahan dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Bukti Surat Perintah Setor

Atas temuan baru bukti setor perusahaan ke Kanwil pertanahan ini, PMPL mendesak agar proses penerbitan HGU PT DSJ tidak diteruskan.

Karena, banyak persoalan yang terjadi dilapangan. Oleh sebab itu, PMPL merujuk berita acara kesepakatan bersama dengan Pemda Kaur yang membekukan aktivitas perusahaan.

Surat Perintah Bayar dari Kanwil Pertanahan Bengkulu kepada PT DSJ.
Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu diminta untuk sama-sama menghargai atau menghormati hasil kesepakatan tersebut.

Ketua PMPL, Ahmad Kudsi, SE melalui saluran telepon selularnya mengatakan, ada bukti yakni setoran PT DSJ ke Kanwil Pertanahan Bengkulu sebesar Rp 145 juta sebagai biaya pengurusan HGU.

Oleh karenanya, PMPL mendesak Kanwil Pertanahan untuk tidak meneruskan kegiatan pengukuran lahan perusahaan tersebut.

Disamping itu, PMPL juga melihat secara langsung aktivitas perusahaan membuka lahan baru untuk menanam kelapa sawit.

Padahal, sudah jelas ada kesepakatan oleh Pemda Kaur yang membekukan seluruh aktivitas perusahaan hingga semua perizinan lengkap.

“Bukti baru yakni adanya setoran uang sebesar Rp 145 juta dari PT DSJ ke Kanwil Pertanahan Bengkulu. Kemudian, ada kegiatan pembukaan lahan baru untuk ditanm sawit oleh PT DSJ,” ungkap Ahmad Kudsi, Rabu (26/7/2023).

Lanjutnya, HGU harusnya sudah diterbitkan sejak proses pembukaan lahan dulu. Kalau yang terjadi justru kelapa sawitnya sudah berusia tua baru mengajukan penerbitan HGU.

Selain itu, sudah jelas bahwa perusahaan ini sudah lama dicabut izinnya. Saksi sejarah maupun pelaku sejarah masuknya perusahaan ini hingga kini masih hidup.

Surat Perintah Bayar dari Kanwil Pertanahan Bengkulu kepada PT DSJ.
“Intinya dengan temuan bukti baru ini, menunjukkan bahwa ada pelanggaran oleh PT DSJ. Maka dari itu, Kanwil Pertanahan agar tidak melakunan proses HGU,” tutup Ahmad Kudsi.

Sementara itu, konfirmasi ke Kanwil Pertanahan Bengkulu dan PT DSJ masih diupayakan guna mendapat informasi lebih lanjut soal setoran Rp 145 juta tersebut. (Red)

Berita ini telah tayang di NUSANTARAMAILS.COM