Mukomuko, Word Pers Indonesia – Tiga petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko (18/3/2024).
Putusan gugatan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat:
1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
2. para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
3. tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas. Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.
Putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Atas putusan tersebut, Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.
“Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat katanya” ujarnya.
Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.
Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.
“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” katanya.
Tidak terima dinyatakan maling, ketiga orang petani pada Senin 18 Maret 2024 mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan banding. Mereka ditemani belasan petani lainnya. Didampingi took adat dan diiringi ritual adat suku Pekał Mukomuko, ketiga petani menyatakan banding.
Pendamping hukum petani, Abdullah SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.
“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang,” ujarnya. (*)