Aksi Demo RBB Gugat Pejabat No 1 di Kota Bengkulu: Tuntutan Evaluasi dan Kontroversi Moral

Word Pers Indonesia Massa yang tergabung dalam Rakyat Bengkulu Menggugat (RBB) melakukan aksi demonstrasi di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tuntutan agar segera dilakukan evaluasi terhadap pejabat nomor satu di Kota Bengkulu.

Seperti dilansir dari media infonegeri.id, Koordinator Lapangan RBB, Syaiful Anwar, mengungkapkan bahwa pejabat tersebut diduga sibuk dengan urusan pribadi, Bahkan dikabarkan juga sibuk mengurusi perempuan lain (Selingkuhan) yang telah menjadi rumor dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, kondisi tata kelola pemerintahan yang dianggap amburadul juga menjadi sorotan.

“Inflasi Kota Bengkulu menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu. Kondisi ini ditandai dengan semakin melonjaknya harga pangan. Ini terjadi atas komplekasi kebijakan yang salah sejak dilantik menjadi penjabat,” ujar Syaiful pada Rabu (01/11/2023).

Massa kemudian disambut oleh Kepala Bagian Umum Itjen Kemendagri, Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT, dan Auditor Khusus Kinerja penjabat kepala daerah.

Syaiful kembali menyoroti pejabat yang diduga sibuk dengan urusan pribadi (Mengurusi Perempuan Lain), menyampaikan keluhan masyarakat Kota Bengkulu, dan meminta Inspektorat Mendagri untuk turun ke Kota Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Dwi menyatakan bahwa tuntutan dan laporan-laporan akan segera ditindaklanjuti. Pemeriksaan khusus (Pesus) akan dilakukan ke Kota Bengkulu untuk memverifikasi laporan yang telah diberikan ke Kemendagri.

“Ini laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan kami laporkan ke atasan. Kami akan turunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian. Nanti tolong buktinya dikasihkan semuanya, serta akan dilakukan pemeriksaan khusus,” respon Dwi.

Aksi ini juga mencuatkan isu moral terkait larangan perselingkuhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Reporter: Feri
Editor: Redaksi