Bengkulu Utara, wordpers.id – ML (35) pria warga salah satu Desa di Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diringkus petugas Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Saat hendak ditangkap petugas pada Senin (05/10/2020), terduga pelaku ML sempat hendak kabur, namun dengan kesigapan petugas, ML akhirnya bisa diringkus untuk kemudian dibawa ke Polsek guna pemeriksaan.
Catatan Kepolisian menyebutkan, aksi pencabulan anak kandung ini dilakukan terduga pelaku sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya, selain dirumah, aksi bejat juga dilakukan terduga pelaku terhadap korban di lokasi pondok kebun miliknya.
Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporkan ibu korban atas aksi pencabulan WL kepada anaknya sendiri.
“Terduga pelaku juga sempat memberikan intimindasi atau ancaman kepada anaknya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” kata Kapolsek Kerkap Ipda Suparapto.
Terduga pelaku yang saat ini telah mendekam diruang tahanan terancam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda satu miliar. (Polda)