Bengkulu, Wordpers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengimbau empat bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk segera melakukan perbaikan berkas administrasi. Hal ini disampaikan setelah KPU melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh masing-masing paslon.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, dalam pernyataannya pada Sabtu (6/9) via telepon menjelaskan bahwa beberapa paslon harus memperbaiki berkas yang tidak sesuai dengan standar, seperti pas foto yang diunggah dan beberapa dokumen lainnya.
“Kemarin kami sudah menyerahkan hasil penelitian administrasi. Ada beberapa pasangan calon yang berkasnya belum sepenuhnya benar. Berkasnya memang sudah ada, tapi harus diperbaiki agar sesuai standar,” kata Rayendra.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun berkas penting seperti ijazah sudah diverifikasi dan sesuai dengan fakta di lapangan, beberapa detail lainnya masih membutuhkan perbaikan.
Empat bakal paslon tersebut diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi mulai dari 6 hingga 8 September 2024. Setelah masa perbaikan selesai, KPU Kota Bengkulu akan kembali melakukan penelitian dan verifikasi terhadap berkas yang telah diperbaiki.
“Empat bakal pasangan calon perlu melakukan perbaikan. Misalnya, berkas calon wali kota sudah lengkap, tapi calon wakil wali kotanya belum. Satu-satunya pasangan yang benar-benar berkasnya lengkap adalah Dani Hamdani dan Sukarno,” ujar Rayendra.
Empat Bakal Paslon yang Perlu Perbaikan Berkas, Keempat bakal paslon yang dimaksud adalah:
- Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.
- Benny Suharto dan Fahrizal, yang diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Golkar, Hanura, PBB, Perindo, Gelora, PSI, Garuda, Ummat, dan PPP.
- Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, yang maju melalui jalur independen.
- Deddy Wahyudi dan Rony Tobing, yang diusung oleh PAN dan PDI-P.
Sebelumnya, keempat pasangan calon tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.
Verifikasi berkas administrasi dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam proses ini, KPU memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua bakal paslon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat dan berkompeten untuk mengikuti pemilihan,” pungkas Rayendra.