Desa Pinang Jawa II Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban BUMDes 2022

Desa Pinang Jawa Gelar Pelatihan BUMDes

Kaur, Word Pers Indonesia – Pelatihan pengelolaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik desa (BUMdes) desa pinang Jawa ll kecamatan kinal, kabupaten kaur tahun anggaran 2022.

Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b undang-undang cipta kerja yang ditetapkan dijakarta oleh presiden republik Indonesia ( RI ) pada 2 pebuari 2021 menteri hukum dan hak asasi manusia ( Menkumham ) republik Indonesia ( RI

Pasal 7: BUM desa didirikan oleh satu desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan desa dan pasal 8: serta pasal 9: dan pasal 10: pendirian BUM desa/BUM desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

Dengan berpedoman berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 87:

1: desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut BUM desa
2: BUM desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan

Dan juga peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 angka 7 disebut BUM desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa

Dengan berpedoman regulasi diatas pemerintahan desa pinang Jawa ll kecamatan kinal kabupaten kaur dan stakeholder yang terkait musyawarah tentang pelatihan BUMdes tahun 2022 dikantor desa setempat, Rabu (06/07/2022).

Bertindak sebagai narasumber pelatihan BUMdes pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD ) kabupaten kaur yang disaksikan oleh pendamping desa, Staf kecamatan kinal, ketua BPD dan anggota, babankantibmas, Babinsa, perangkat desa, dan juga kepala desa pinang Jawa ll “Miri Haryanto

Dalam penyampaiannya narasuber DPMD “Sulian dan Eriana melalui kepala desa pinang Jawa ll menjelaskan agar sama-sama memegang dan melaksanakan regulasi yang ada, agar terciptanya pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat, khususnya desa pinang Jawa ll.

Tambahnya, BUMdes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan rencana kerja, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan asli desa.

“Semoga dengan hadirnya BUMdes kepengurusan BUMdes bisa melaksanakan pengelolaan BUMdes bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat desa pinang Jawa ll dan juga mampu bersaing dengan desa yang ada dikabupaten kaur yang pada akhirnya nanti bisa mensejahterakan masyarakat dalam pengelolaan melalui badan usaha milik desa BUMdes,” papar Kades. ( Samsudin )

Pemdes Pinang Jawa II Gelar Pelatihan BUMDEs 2022

Posting Terkait

Jangan Lewatkan