Kasus Korupsi BUMDes Brangan Mulya, Kejari Mukomuko Periksa 13 Saksi

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Setelah sempat tertunda akibat mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Batanggo Bacap di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Radiman, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak dihentikan. Menurut Radiman, penundaan disebabkan oleh serah terima jabatan Kasi Pidsus di lingkungan Kejari Mukomuko dan masa transisi setelah pergantian pimpinan.

“Kasus ini bukan dihentikan, tetapi karena adanya pergantian Kasi Pidsus. Kasi Pidsus yang baru langsung mendampingi sidang perkara dugaan korupsi di RSUD, sehingga fokus sementara diarahkan ke kasus tersebut. Semua berkas masih berada di ruangan Pidsus,” jelas Radiman pada Jumat (9/8).

Radiman meminta agar masyarakat Kabupaten Mukomuko bersabar menunggu perkembangan penyidikan kasus, khususnya terkait dugaan korupsi BUMDes Brangan Mulya. “Kami akan menyampaikan hasil perkembangan penyidikan ini kepada publik pada waktunya. Kami meminta masyarakat untuk bersabar,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto, S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes Brangan Mulya hingga mengundurkan diri pada November 2023. Sejauh ini, lebih dari 13 saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik terkait kasus tersebut.

Kejari Mukomuko berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut dari dugaan penyimpangan aset dan penghasilan di BUMDes Brangan Mulya.(*)