Bengkulu, Wordpers.id – Dewan Bengkulu menolak PP terkait pemberian alat kontrasepsi bagi pasangan remaja.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyarankan pemberian alat kontrasepsi bagi pasangan remaja.
Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila.
Sefty melanjutkan, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas.
Hal ini tentu dapat mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.
PP Nomor 28 Tahun 2024 ini belum lama diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Pemerintah pusat dinilai tidak jeli membuat peraturan. Sefty pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut.
Dalam peraturan menyebutkan Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja namun dinilai dapat menggeser norma adat dan etika serta dapat memperparah kondisi kekerasan seksual di daerah ini.