LAMPUNG, WordPers.ID – Nasib malang menimpa pasangan suami istri Pingi Sudarsono dan Patonah, warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Rumah satu-satunya yang mereka tempati sejak lama kini harus dikosongkan secara paksa. Ironisnya, pengosongan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Unit Brabasan bersama seorang yang mengaku dari LSM berinisial DD, tanpa melalui proses hukum atau putusan pengadilan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum pasangan tersebut, Gindha Ansori Wayka, Kamis (22/5/2025). Menurut Gindha, kliennya saat ini hidup menumpang di rumah orang lain setelah kehilangan tempat tinggal akibat tindakan yang diduga sewenang-wenang itu.
“Kami sangat prihatin. Klien kami dipaksa mengosongkan rumahnya padahal belum ada keputusan pengadilan bahwa mereka melakukan wanprestasi,” ujar Gindha saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Gindha menceritakan bahwa kliennya mengajukan pinjaman ke BRI pada tahun 2020 sebesar Rp 200 juta. Akibat pandemi, pinjaman itu direstrukturisasi dan masa cicilan diperpanjang hingga 5 tahun.
Namun, karena sempat tersendat membayar, pada November 2024 muncul permintaan dari pihak bank dan oknum LSM agar rumah segera dikosongkan. Mereka berdalih rumah telah dilelang, dan pemenangnya adalah pihak LSM tersebut.
“Karena merasa tertekan dan takut, klien kami akhirnya menandatangani surat pengosongan rumah. Tapi belakangan diketahui rumah itu malah dijual kepada orang lain. Bahkan transaksinya dilakukan di rumah kepala desa,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Pingi dan Patonah justru digugat ke pengadilan oleh pihak BRI. Gugatan sederhana itu teregister dengan nomor perkara: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl. Namun, dalam sidang lanjutan pada Senin (19/5/2025), pihak BRI mencabut gugatan tersebut.
“Gugatan itu sudah dicabut, tapi kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang siapkan gugatan balik karena ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” tegas Gindha.
Ia menyebutkan bahwa proses pengosongan hingga penjualan agunan yang dilakukan di luar mekanisme lelang resmi adalah pelanggaran serius. Dirinya dan tim hukum berencana membawa kasus ini ke ranah hukum agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.
“Kami ingin kasus ini jadi pelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kepada nasabah lain,” pungkasnya. ( Davit)