Kaur, Word Pers Indonesia – Kepala Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Masdin, yang sehari – harinya akrab dipanggil Sendin selaku pelaksana kebijakan terkait anggaran dana desa ( DD ) yang diralisasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) dengan penggunaan pembangunan jalan usaha tani rabat beton dengan ukuran panjang jalan kurang lebih 200 meter, lebar 1 meter, ketebalan 15cm² diduga asal jadi, + penghasilan usaha tanam jagung desa dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease Covid – 19 anggaran dana 8% (Persen) tahun 2022 diduga tidak transparan.
Menurut narasumber inisial ( Ms ) warga desa bangun jiwa kecamatan luas kabupaten kaur provinsi bengkulu menjelaskan pada awak media terkait seputar anggaran dana desa (DD) tahun 2022.
“Ya..! Ditahun 2022 ini pemerintah desa kami melalui musyawarah desa (Musdes) melaksanakan kegiatan anggaran dana desa melalui program 40% BLT, 8% anggaran dana Covid – 19, 20% ketahanan pangan dan hewani. akan tetapi kepala desa kami dan stakehoder desa sama sekali tidak transparan terhadap masyarakat, diduga penghasilan tanam jagung desa terkait pembelanjaan untuk kebutuhan desa terkait pembelian pengadaan tenda tidak melaksanakan musyawarah terlebih dahulu,, baik dengan BPD maupun dengan masyarakat,” terangnya.
Lanjut sumber,, dukungan pendanaan penanganan corona virus disease covid – 19 anggaran dana 8% juga diduga tidak berjalan dengan sebenarnya yang telah diatur dalam peraturan presiden ( Perpres ) 104 tahun 2021. contohnya ! diduga hanya dua ( 2 ) bulan penjagaan posko yang aktif.
“Seharusnya terkait pelaksanaan pembukaan dan penjagaan posko yang dananya dianggarkan melalui dana desa bermula dari 1 januari hingga 31 desember tahun 2022,, ‘kalau terkait berapa honor yang jaga posko saya kurang tau, kalau untuk rabat beton silakan cek kelokasi ,” ucap inisial ( Ms ) pada awak media. ( 02/09/2022 ).
Selanjutnya dihari yang sama awak media ini langsung menuju lokasi pembangunan rabat beton tersebut,, setelah sampai dilokasi benar saja kepala desa bangun jiwa MASDIN akrab di panggil SENDIN ini ada dilokasi bersama satu orang temannya dan ada dua orang yang angkut matrial pakai kendaraan roda dua ( Motor ).
Ketika awak media sampai dilokasi tersebut,, kepala desa bangun jiwa diduga tidak senang dengan kehadiran awak media dilokasi. Pada akhirnya awak memberanikan diri untuk bertanya seputar anggaran dana desa dan penggunaan dana desa ( DD ) tahun 2022,, ‘salah satunya tentang rabat beton dan hasil tanam jagung desa serta anggaran dana 8% covid – 19. untuk sementara kepala desa memilih bungkam.
Seterusnya awak media terus bertanya kepada orang nomor satu desa bangun jiwa ini,, dengan ketusnya beliau menjawab ! ‘ Jangan diberitakan. hingga sampai 4 kali beliau dengan tegas mengatakan jangan di beritakan. artinya kepala desa ini terindikasi kuat menghalang – halangi awak media dalam mencari informasi,, letrasi dan idukasi kepada masyarakat. diduga kuat kepala desa ini melanggar undang – undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1 ) tentang pers.
Selanjutnya,, awak media cros cek terkait pembangunan rabat beton tersebut dengan panjang kurang lebih 200 meter,, lebar 1 meter,, ketebalan 15cm² dari dua titik pembangunan diduga asal jadi,, bagaimana tidak ! dari pantauan awak media pembangunan tersebut diduga tanpa penggalian pondasi,, pemakaian matrial pembangunan tidak pakai batu bersih,, hanya pakai krokos saja dengan ukuran adukan diduga tidak sesuai ( RAB ) alias Mark Up.
Seterusnya lagi kepala desa bangun jiwa diduga kuat melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan peraturan presiden ( PERPRES ) nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan informasi ( MEREK ). ( Samsudin )