Tak Sesuai RAB, Pembangunan Jalan Usaha Tani Pemdes Tanjung Pandan Diduga Rugikan Negara

Pembangunan Jalan Usaha Tani Rabat Beton Desa Tanjung Pandan

Word Pers Indonesia Diduga melanggar rencana anggaran biaya (RAB), pembangunan jalan usaha tani rabat beton + 1 unit plat duiker, 20% ketahanan pangan dana desa 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tanjung Pandan telah merugikan keuangan negara.

Dana desa ( DD ) yang direalisasikan oleh pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) tidak lain mengutamakan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat tentang pembangunan daerah tertinggal ( PDTT ) yang telah diatur dalam pasal 72 ayat ( 2 ) undang – undang nomor 6 tahun 2014

Realisasi dana desa yang telah diatur dalam undang – undang nomor 6 tahun 2014, dan peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman umum pembangunan desa yang partisipasif dan bekesinambungan,, serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bahwa,, dalam melaksanakan ketentuan kementerian pembangunan daerah tertinggal ( PDTT ) nomor 21 tahun 2020.

Mengingat adanya peraturan pemerintah ( PP ) 43 tahun 2014 dan kemendes nomor 13 tahun 2020 PMK: 222/017 dan juga lahirnya perpres nomor 104 ayat ( 1 ) huruf ( b ) tentang program perlindungan sosial berupa: 40% BLT,, 20% ketahanan pangan dan hewani,, 8% penanganan corona virus disease covid – 19,, 32% program sektor prioritas lainnya.

Baharudin selaku kepala desa tanjung pandan, kecamatan kaur tengah, kabupaten kaur sebagai pengguna dan pelaksana anggaran melalui musrenbang-desa yang telah tercantum dalam RKPdes dan RPJMdes, tentang adanya perpres nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan anggaran tahun 2022 terkesan diduga melanggar undang – undang nomor 6 tahun 2014 (“60/2014) dan perpres 104 ayat ( 1 ) huruf b terkait ‘20% dana desa ketahanan pangan dan hewani yang dialihkan malalui pembangunan jalan usaha tani rabat beton + 1 unit plat duiker diduga melanggar peraturan yang tercantum diatas.

Bagaimana tidak !! ‘dari pantauan awak media di lokasi pembangunan jalan usaha tani rabat beton + 1 unit plat duiker tersebut,, ‘narasumber inisial”(YM), yang ada dilokasi pembangunan menjelaskan pada awak media bahwa, !!

“Jujur, matrial berupa pasir dan krokos bukan matrialnya dari sungai ( KUARI ) melainkan matrialnya matrial pantai,, dengan kepanjangan kurang lebih 1,80 meter,, lebar kurang lebih 1,5 meter, tebal kurang lebih 20cm dengan upah angkot Rp: 130.000,, ( seratus tiga puluh ribu rupiah ) per- kubik, dan juga tanpa adanya matrial batu bersih,, yang jelas secara aturan tidak diperbolehkan memakai matrial pantai,” tuturnya.

Begitu juga dengan pembangunan jalan usaha tani rabat beton + 1 unit plat duiker terkesan asal jadi,, dan juga 1 unit plat duiker,, lantai bawahpun diduga tidak pakai COR,, apalagi pakai gorong – gorong,, serta tidak adanya dudukan ( pondasi ),, kuat dugaan kami sebagai masyarakat pengguna jalan ini diperkirakan akan mudah hancur,, sehingga dengan pagu anggaran Rp. 187. 088. 800. menurut saya selaku masyarakat diduga bangunan tersebut MARK Up. Ujar narasumber inisial: ( YM ).” ( 14/08/2022 ).

Pada saat awak media mendatangi kantor desa,, walau masih jam kerja senin ( 15/08/2022 ) kantor tersebut terkunci rapat. selanjutnya !! pada hari yang sama awak media ini ingin konfirmasi melalui nomor HP seluler kepala desa tanjung pandan,, hanya menjawab !! kenapa ada yang ngadu !! katanya melalui telpon selulernya.

Ketika awak media kembali mau menjawab atas pembicaraan tersebut HP sudah dimatikan. selanjutnya awak media ini megirimkan SMS,, kenapa dimatikan pak kades…? HP itupun belum juga aktif,, setelah menunggu beberapa saat,, HP kepala desapun kembali aktif,, akhirnya kadespun mengirimkan SMS dengan dalih,, DE DIMATIKAN sedang ngecas katanya melalui tulisan tersebut,, walau awak media tau HPnya sudah dimatikan. sebagai pejabat publik,, kepala desa ini kesanya tidak punya Etika.

Diharapkan kepada pihak pengawasan dalam hal ini insfektorat,, bahkan tim penegak hukum untuk bisa cros cek kelapangan setelah berita ini terbit. ( Samsudin )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan