Mukomuko, Word Pers Indonesia – Oknum Kepala Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, inisial Ap, mengaku menerima uang Rp. 60 juta dari PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Uang tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ terkait izin perpanjangan HGU perusahaan sawit itu.
Seperti yang dikutip TrendFokus.com, Ap mengaku uang sejumlah Rp. 60 juta tersebut sebagai bentuk terimakasih dari pihak PT. DDP.
“Saya bersama Ketua BPD dan Kepala Desa Lubuk Bento waktu itu bertemu pihak PT.DDP, namun kami diberikan uang sejumlah Rp. 60 juta oleh pihak DDP agar menandatangani surat persetujuan pengukuran lahan oleh pihak DDP. Katanya untuk uang rokok dan beli bahan bakar minyak (BBM) selama membantu pihak perusahaan dalam pengukuran lahan,” aku Ap.
Dugaan gratifikasi oknum kades ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) kepada Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Kamis (28/6). Laporan yang sama juga dilayangkan ke Polres Mukomuko pada 7 Juli 2022.
Uang sebesar Rp. 60 juta tersebut diakui Ap sudah dibagikan kepada ketiga rekannya yang ikut saat menemui pihak perusahaan.
“Kami bagi empat pak,” demikian pengakuan Ap.
Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi ini bermula adanya pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Adat Nagari Desa Air Berau Ke Polres Mukomuko yaitu.
1. Meminta kepada Polres Mukomuko memeriksa oknum kepala desa Air Berau serta Kepala Desa Lubuk Bento dan ketua BPD, karena diduga melakukan korupsi atau menghilangkan kekayaan desa dengan cara mendukung perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate tanpa mengakomodir tuntutan masyarakat.
2. meminta kepada pihak Polres Mukomuko segera usut kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU PT DDP yang melibatkan oknum kepala desa dan ketua BPD Desa Air Berau dan serta kepala Desa Lubuk Bento dan manejemen PT DDP.
3. meminta kepada Bupati Mukomuko segera memberhentikan kepala desa Air Berau dan Lubuk Bento serta Ketua BPD yang terlibat dalam kasus suap izin HGU PT DDP Air Berau Estate
Disampaikan Lembaga Adat Nagari, pihaknya sangat berharap kepada pihak APH segera memanggil oknum kepala desa dan ketua BPD untuk secepatnya proses secara hukum.
“Kami minta pihak aph dan kepada Bapak Bupati, tolong jangan diam dan segera ambil langkah tegas biar tidak terjadi komflik sosial ditengah masyarakat desa ini.” harap Burhandahri mewakili. (Bbg)