Pringsewu, WordPers.ID – Pelarian panjang seorang pria berinisial KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas berbagai tindak kejahatan berat, berakhir di teras rumah warga. Ia ditangkap polisi saat tertidur pulas di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polres Lampung Selatan, dan Jatanras Polda Lampung.
KFS dikenal aparat sebagai pelaku kejahatan kambuhan. Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus berat mulai dari pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, hingga pembunuhan. Pelaku selama ini kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Di wilayah Pringsewu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali, yakni pada November 2024 dan Januari 2025. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Banyumas,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena pelaku sempat menghilang tanpa jejak. Penyelidikan yang dilakukan selama hampir satu bulan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi keberadaan KFS di rumah salah satu warga.
Bukan hanya di Pringsewu, pria yang juga dikenal dengan nama panggilan Joni itu juga menjadi buronan Polres Lampung Selatan dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan.
“Korban atas nama Siti Sulasih ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Tangan terikat ke belakang, tanpa celana, dan kepala ditutup dengan pakaian,” lanjut AKP Johannes.
Peristiwa tragis itu terjadi di area perkebunan karet Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah melintas di lokasi.
Kini, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, KFS telah diserahkan kepada tim Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya.
“Penanganan selanjutnya berada di bawah koordinasi Polda Lampung. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegas AKP Johannes. (Din W)
