DPRD Bengkulu Selatan Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Tiga Raperda

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia Pada Senin, 29 April 2024, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat paripurna untuk membahas tingkat II bersama Pemerintah Daerah dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, M.A.P, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, serta diikuti oleh anggota DPRD dari semua fraksi.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, bersama Wakil Bupati, Rifai Tajudin, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Tiga Raperda yang disepakati untuk menjadi Perda adalah:

1. Raperda tentang Rancangan Umum Penanaman Modal
2. Raperda tentang Adat Istiadat
3. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Ketua DPRD, Barli Halim, S.E, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ketiga Raperda ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu Selatan.”

Setelah disepakati oleh Bupati dan DPRD, tiga Raperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk penomoran dan pengundangan sebelum akhirnya diterapkan secara efektif sebagai Perda.

“Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua peraturan yang diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalui tahapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Barli Halim. (Adv/Fery)

DPRD Bengkulu Selatan Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Tiga Raperda