DPRD Bengkulu Selatan Sahkan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Pada Senin, 22 April 2024, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna dalam pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Agenda rapat tersebut adalah Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terhadap dua Raperda.

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E., M.A.P., didampingi Ketua DPRD, Barli Halim, S.E., serta diikuti oleh anggota DPRD dari semua fraksi. “Kami sangat mendukung pengesahan kedua Raperda ini karena akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan perumahan di Bengkulu Selatan,” ujar Juli Hartono.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, S.Sos., unsur FKPD, Pejabat Eselon II, dan camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan. Rangkaian rapat paripurna berjalan lancar dan khidmat.

Ketua DPRD, Barli Halim, S.E., menambahkan bahwa pengesahan kedua Raperda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman di daerah. “Dengan pengesahan ini, kami berharap dapat mengurangi perumahan kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Barli Halim.

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperbaiki infrastruktur dan fasilitas umum untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan.(Adv/Fery)