Drama P21 Jambi, Pengacara Rusdi Wahab Seret Kapolresta dan Kejari Ke Praperadilan

Word Pers Indonesia – Bukan cuma lawan status tersangka. Tim hukum Rusdi Wahab naik level: seret Polresta Jambi dan Kejari Jambi ke praperadilan. Alasannya telak, proses hukum diduga cacat sejak awal, tapi berkas tetap dipaksa P21.

Permohonan resmi didaftar ke PN Kota Jambi. Termohon Polresta Jambi cq Kasat Reskrim dan Kejari Jambi cq JPU. Objek gugatan: dugaan korupsi yang sudah P21.

Lima Pengacara Turun Gunung: Tuding Polisi & Jaksa Langgar Putusan MK

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab bukan kaleng-kaleng ia Holim Kimsuh, S.H., Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.P.M., Rustam Efendi, S.H., MBA, Aswandi, S.H., dan Sarmadan Letetuny, S.H.

Mereka nilai penetapan tersangka Rusdi Wahab janggal. Dua poin fatal:

1. Bukti gak cukup: Diduga belum ada minimal dua alat bukti sah

2. Langsung tersangka: Rusdi Wahab gak diperiksa dulu sebagai calon tersangka

Padahal Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tegas: calon tersangka wajib diperiksa dulu sebelum ditetapkan.

Semprot Kejaksaan: Jangan Asal Cap P21 Kalau Pondasinya Retak

Yang bikin tim hukum naik pitam: Kejari Jambi tetap nyatakan berkas lengkap alias *P21*. Padahal legalitas penetapan tersangka masih digugat.

“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” semprot tim kuasa hukum.

Drama P21 Jambi, Pengacara Rusdi Wahab Seret Kapolresta dan Kejari Ke Praperadilan Foto/Dok:

Artinya, Buat apa berkas tebal kalau pondasi penetapan tersangka diduga rapuh?

Tuntutan ke Hakim ialah Batalkan Status Tersangka & Penyidikan.

Di praperadilan, tim Rusdi Wahab minta hakim menyatakan:

1. Surat Ketetapan Tersangka tidak sah dan gak punya kekuatan hukum

BACA JUGA:  Diduga Lalai, Dapur MBG TK Aisyiyah Tulungagung Dikecam: “Ini Soal Nyawa Anak-anak!”

2. Proses penyidikan tidak sah dari awal sampai akhir

3. Batalkan semua akibat hukum , termasuk P21 dan rencana penuntutan

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” tegas tim advokat.

Taruhan Besar: Uji Nyali P21 Kejaksaan.

Langkah ini bukan kaleng-kaleng. Praperadilan ini bakal jadi sorotan karena nguji dua hal sekaligus:

1. Kerja penyidik Polresta Jambi

2. Profesionalitas Kejari Jambi yang nerbitin P21

Kalau hakim kabulkan, semua proses mulai dari penyidikan sampai P21 bisa rontok. Rusdi Wahab bebas demi hukum. Kalau ditolak, kasus jalan ke penuntutan.

Sidang praperadilan ditunggu Masyarakat. Pertarungannya, Prosedur vs Substansi.

Reporter: Iman.Sp

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan