Dugaan Mark Up Bangunan Desa di Mukomuko, LSM LIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pembangunan kegiatan fisik lewat anggaran pemerintah baik itu APBN maupun APBD yang dikelola oleh Desa secara umum. Adapun permasalahan yang terjadi di salah satu Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Kamis, (4/5/23).

Dari pantauan terlihat beberapa bangunan fisik yang baru dibangun yang mana bangunan fisik tersebut berupa Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Teras Terunjam dengan pagu dana Rp 378 juta dan terlihat di prasasti tahun estimasinya TA 2023 dengan Volume 9×11 Meter dan di Desa Teruntung Pembangunan Gedung PAUD dengan Pagu Dana Rp 210.832.160 untuk TA 2023 dengan volume 6×7 meter. Dalam anggaran Proyek Fisik Desa terindikasi setiap item pembelian barang meterial wajib potongan hampir 20 persen pajak.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Salman Alfaris Mengatakan, Dana Desa tidak boleh ada potongan atau pun setoran berbentuk apa pun. Dana Desa di turunkan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pokok untuk pembangunan di Desa. Kalau ada berbentuk setoran, itu setoran kemana, berbentuk keuntungan saja dari dana desa tidak boleh.

“Namun yang ada di pekerjaan pisik dana desa selain untuk pembelian material yang ada cuma untuk HOK dan pembayaran pajak 12 persen. jika ada setoran atau berbentuk lain yang di gunakan anggaran tersebut itu sudah termasuk penyelewengan dana desa,” terang Salman

kalau hal ada pemotongan hampir 20 persen dari dana desa, LIRA akan laporkan ke APH untuk melakukan pemeriksaan.

”Untuk dana desa itu wajib pemotongan 12 setengah persen dari anggaran pisik, kalau lebih dari itu tidak benar dan tidak boleh. Kita dari pengawasan dalam waktu dekat ini akan memasukan laporan ke Inspektorat, dan APH. Tentang dana desa yang di lapor kan oleh LSM atau masyarakat dan kami minta APH jangan tutup mata,” ucap Salman

Masih dikatakan Ketua LSM LIRA Salman, pihaknya meminta kepada inspektorat agar melakukan pengawasan dan arahan kepada Pemerintah Desa serta memberikan sosialisasi kepada desa agar tidak membuat sebuah bangunan asal jadi “Karena sering kali terjadi adanya silpa anggaran dana desa dan di bidang pisik inspektorat juga harus lakukan pengawasan tentang mutu bangunannya,” pungkas Salman.(Dnex)