Galian C Ilegal Kembali Menggila di Mojokerto, Lahan Pangan Dibabat, Negara Dirugikan

Mojokerto, Word Pers Indonesia — Praktik galian C ilegal kembali telanjang di depan mata. Tujuh titik tambang tanpa izin ditemukan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto di Kecamatan Gondang dan Jatirejo. Dampaknya bukan main, lahan pertanian produktif rusak, ancaman terhadap ketahanan pangan nyata, dan potensi pendapatan daerah ikut menguap.

Ironisnya, aktivitas tambang itu justru beroperasi di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)—zona yang secara tegas dilindungi negara. Namun di lapangan, aturan seolah tak punya daya.

Ketua Tim Terpadu MBLB, Teguh Gunarko, tak menutup kekecewaannya. “Sidak ketiga ini justru makin memprihatinkan. Semua lokasi berada di LP2B yang jelas dilarang. Ini bukan pelanggaran biasa, ini ancaman serius bagi ketahanan pangan,” tegasnya di lokasi, Senin (27/4) kemarin.

Sebaran tambang ilegal itu ditemukan di Desa Wonoploso dan Kalikatir, Kecamatan Gondang, serta Desa Jatirejo dan Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.

Setiap titik diperkirakan memiliki luas sekitar 5 hektare, dengan produksi mencapai 70 rit per hari. Angka yang menunjukkan aktivitas ini bukan skala kecil, melainkan operasi yang terstruktur dan masif.

Kerusakan yang ditimbulkan tak hanya soal lubang menganga di lahan pertanian. Ekosistem terganggu, fungsi lahan hilang, dan yang tak kalah penting, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor minerba bocor begitu saja karena aktivitas berlangsung tanpa izin.

Pemerintah daerah mulai bergerak. Pemilik lahan dan pengelola tambang akan dipanggil. Pendekatan awal memang masih pembinaan, namun opsi penindakan tegas sudah disiapkan jika pelaku tetap bandel.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, aparat penegak hukum yang akan bertindak. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” tegas Teguh.

BACA JUGA:  Pengamanan Maritim, Pemprov Bengkulu Siapkan 12 Hektar Lahan di Enggano untuk Stasiun Bakamla RI

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui Kasi Intel Denata Suryaningrat memastikan pihaknya masih mengumpulkan data dan fakta. Pendalaman dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini masuk kategori pidana umum atau pidana khusus.

Namun publik tentu bertanya: sampai kapan pola lama ini berulang—temuan, pembinaan, lalu hilang tanpa efek jera?

Masifnya tambang ilegal di Mojokerto bukan terjadi tiba-tiba. Ada celah pengawasan yang longgar, ditambah dorongan ekonomi yang menggiurkan dari bisnis material tambang.

Ketika permintaan tinggi dan pengawasan lemah, pelanggaran menjadi kebiasaan. Lebih parah lagi jika ada pembiaran atau permainan di balik layar. Selama penindakan hanya berhenti di pembinaan tanpa ketegasan, pelaku tidak akan pernah benar-benar jera. LP2B yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban eksploitasi.

Satgas MBLB berjanji akan terus melakukan penertiban. Penutupan tambang ilegal disebut sebagai langkah akhir jika pelanggaran terus berlanjut.

Pertanyaannya, apakah kali ini penegakan hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti di meja pembinaan tanpa hasil nyata?

Reporter: Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan