Gedung Bocor Bertahun-tahun, SMPN 37 Mukomuko Akhirnya Dapat Anggaran Rehabilitasi

Mukomuko, WordPers Indonesia – Setelah sekian lama menunggu, gedung SMPN 37 Mukomuko di Kecamatan Penarik akhirnya mendapat anggaran rehabilitasi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Tiga ruang kelas yang selama ini kondisinya memprihatinkan, kerap mengalami kebocoran saat hujan turun, kini akan segera diperbaiki. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan siswa dalam belajar, tanpa gangguan air yang bocor dari atap.

Namun, proses rehabilitasi ini tidak luput dari sorotan. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, pihak rekanan yang bertanggung jawab atas pekerjaan rehabilitasi kelas senilai Rp 359.768.000 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko tampaknya belum memenuhi beberapa standar proyek yang telah disepakati, seperti penyediaan direksi keet dan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Direksi keet, yang berfungsi sebagai pusat kendali administrasi dan pengawasan proyek, belum terlihat di lokasi proyek. Padahal, keberadaan direksi keet sangat penting untuk memantau pelaksanaan pekerjaan secara terorganisir, serta menjadi tempat berkoordinasi antara pengawas dan pelaksana proyek.

“Papan proyek, direksi keet, dan buku direksi harus ada dalam setiap proyek pemerintah. Ini bukan hanya untuk formalitas, tetapi menjadi alat kontrol dan transparansi, agar proyek berjalan sesuai standar,” ujar Ketua LSM NCW Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos. kepada WordPers Indonesia.

Lebih lanjut, Zlatan juga menyoroti perlunya perlengkapan K3 di setiap proyek, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“K3 wajib diperhatikan di setiap proyek, baik dari pemerintah maupun swasta. Setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi aman, dan perlengkapan K3 tidak boleh diabaikan demi keselamatan mereka,” tambah Zlatan.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Desa Rami Mulya Siap Menangkan Choirul Huda-Rahmadi AB

Dalam proyek pembangunan ini, setiap kontraktor diharapkan menjalankan pekerjaan sesuai standar dan regulasi yang berlaku, termasuk transparansi anggaran dan peralatan K3 yang memadai.

“Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana dana proyek tersebut dialokasikan.” Tegas Zlatan.

Tampak Papan Merk Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Gedung Sekolah