“Gerakan Sapu Jagat Satpol PP Bengkulu: Ketertiban Kota atau Represi Moral?”

Kebijakan razia hotel, kos-kosan, jalanan, warung, serta pembubaran masyarakat yang nongkrong di atas pukul 00.00 oleh Satpol PP Kota Bengkulu belakangan ini memunculkan polemik di tengah masyarakat. Pemerintah daerah mungkin melihat langkah ini sebagai upaya menciptakan ketertiban dan menjaga moralitas publik. Namun jika dilihat secara lebih kritis, pendekatan tersebut justru berpotensi menunjukkan kekeliruan arah dalam memahami persoalan ketertiban kota.

Ketertiban kota memang penting, Tidak ada masyarakat yang menginginkan kotanya menjadi ruang yang tidak aman atau dipenuhi aktivitas yang melanggar norma sosial. Akan tetapi, ketertiban tidak boleh dibangun melalui pendekatan yang simplistik dan represif, apalagi jika sampai memasuki wilayah privat warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Razia hotel dan kos-kosan seringkali dipresentasikan sebagai upaya menjaga moralitas masyarakat. Namun dalam praktiknya, kegiatan semacam ini sering menimbulkan stigma sosial terhadap individu tertentu. Tidak jarang perempuan atau pasangan muda menjadi objek pemeriksaan yang bersifat memalukan secara sosial, meskipun mereka belum tentu melakukan pelanggaran hukum.

Perihal aturan hukum saya menunggu senior senior saya pengacara pengacara hebat kota Bengkulu untuk berpendapat apakah berani mereka membela dan membenarkan apa yang di lakukan oleh Satpol-PP kota Bengkulu, misalnya bang El Fahmi Lubis dengan tulisannya “Bangun Kota dalam Harmoni/”Represif/penegakan hukum dan persuasif/partisipatif adalah soal pendekatan. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan harmoni”, penulis begitu penasaran bagaimana senior senior saya membela dan membenarkan apa yang dilakukan oleh Satpol-PP kota Bengkulu tentang razia kos kosan, hotel membubarkan aktifitas masyarakat diatas jam 12 malam.

Di sinilah kita perlu bertanya secara serius: apakah negara memiliki hak untuk mengawasi kehidupan privat warganya sampai sejauh itu?

Dalam perspektif teori kekuasaan modern, praktik pengawasan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat kuat. Filsuf Prancis Michel Foucault menjelaskan bahwa negara modern seringkali menggunakan mekanisme pengawasan untuk mendisiplinkan masyarakat. Negara tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga mencoba mengontrol perilaku dan cara hidup warganya.
Ketika aparat negara mulai masuk terlalu jauh ke ruang privat masyarakat melalui razia moral, maka terdapat risiko bahwa negara sedang bergerak melampaui batas kewenangannya.

Negara hukum seharusnya membatasi kekuasaan aparat agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga.
Masalah lainnya adalah kecenderungan pemerintah menggunakan pendekatan yang bersifat simbolik untuk menunjukkan ketegasan di hadapan publik.

Gerakan sapu jagat ala satpol PP kota Bengkulu meRazia malam hari, pembubaran aktivitas nongkrong dan kegiatan viralitas lainnya serta operasi moral seringkali menjadi cara yang mudah untuk menunjukkan citra pemerintah yang “tegas”.

Namun pendekatan seperti ini seringkali tidak menyelesaikan persoalan sosial secara substansial, apalagi hanya bermodalkan surat edaran walikota Bengkulu tentang jam malam bagi pelajar lantas Satpol-PP bersama aparat penegak hukum lainnya dengan dan atas nama peraturan daerah dan edaran walikota membubuhkan aktivitas masyarakat kota yang tidak ada sama sekali indikasi pelanggaran hukum, kalau kata salah satu pengacara pemerintah kota yang tidak akan saya sebutkan namanya mungkin karena kelvin masih terlibat seperti pelajar kelas tiga sekolah menengah atas,.

Dalam teori politik, fenomena ini sering disebut sebagai bentuk populisme moral, yaitu ketika pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang terlihat keras secara simbolik tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Pemikir politik Italia Antonio Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan seringkali bekerja melalui pembentukan persepsi publik. Pemerintah dapat membangun narasi bahwa masalah sosial disebabkan oleh perilaku individu masyarakat, sehingga solusi yang ditawarkan adalah pengawasan moral terhadap warga.

BACA JUGA:  Wagub Mian Bahas Pengembangan Pelabuhan Pulau Baai Bersama Dirut Pelindo

Padahal kenyataannya, persoalan sosial kota jauh lebih kompleks daripada sekadar aktivitas masyarakat pada malam hari.
Kota Bengkulu misalnya, masih menghadapi berbagai persoalan mendasar seperti keterbatasan ruang publik yang sehat bagi generasi muda, kurangnya fasilitas kegiatan kreatif, serta lemahnya kebijakan yang mampu mengarahkan energi sosial masyarakat ke arah yang positif.

Ketika anak muda tidak memiliki ruang ekspresi yang memadai, maka aktivitas nongkrong sering menjadi satu-satunya ruang sosial yang tersedia bagi mereka. Oleh karena itu, pembubaran nongkrong setelah pukul 00.00 bukanlah solusi yang menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, langkah tersebut justru berpotensi mematikan dinamika sosial masyarakat.

Kita perlu mengingat bahwa ruang publik memiliki fungsi sosial yang penting dalam kehidupan kota. “Nongkrong” berdiskusi, atau berkumpul di ruang terbuka bukanlah tindakan kriminal. Bahkan dalam banyak kasus, ruang-ruang informal seperti ini justru menjadi tempat lahirnya gagasan, kreativitas, dan gerakan sosial yang positif.

Kota yang sehat bukanlah kota yang sunyi karena masyarakat takut terhadap aparat. Kota yang sehat adalah kota yang hidup, di mana masyarakat merasa aman untuk beraktivitas tanpa rasa khawatir terhadap tindakan represif negara.

Selain itu, penting juga untuk menegaskan bahwa penanganan pelanggaran hukum pidana bukanlah kewenangan utama Satpol PP. Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum pidana merupakan tugas institusi kepolisian, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika memang terdapat dugaan praktik kriminal seperti prostitusi, narkotika, atau perdagangan manusia di hotel dan kos-kosan, maka pendekatan yang tepat adalah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Penanganan berbasis hukum akan jauh lebih efektif karena dilakukan melalui prosedur yang jelas dan berbasis bukti.

Kepolisian memiliki perangkat yang lengkap mulai dari fungsi intelijen, penyelidikan, hingga penyidikan. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan stigma sosial terhadap masyarakat yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.
Karena itu, pemerintah Kota Bengkulu seharusnya tidak terjebak dalam pendekatan keamanan yang bersifat simbolik semata. Penegakan ketertiban kota harus dilakukan secara proporsional, berbasis hukum, serta menghormati hak-hak sipil masyarakat.

Pendekatan represif tanpa solusi struktural hanya akan menciptakan ketertiban semu. Kota mungkin terlihat lebih tertib di permukaan, tetapi persoalan sosial tetap tumbuh di bawahnya.
Sebaliknya, pemerintah perlu mulai memikirkan kebijakan yang lebih progresif dalam membangun kehidupan kota. Penataan ruang publik yang ramah bagi generasi muda, penguatan aktivitas komunitas, serta kebijakan sosial yang mampu mengarahkan energi masyarakat ke arah yang produktif harus menjadi prioritas utama.

Ketertiban kota pada akhirnya bukanlah soal seberapa sering razia dilakukan atau seberapa cepat aparat membubarkan masyarakat yang berkumpul pada malam hari. Ketertiban kota adalah soal bagaimana pemerintah mampu menciptakan kondisi sosial yang sehat, adil, dan manusiawi bagi seluruh warga.
Jika Bengkulu ingin menjadi kota yang maju dan beradab, maka pendekatan keamanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan sipil masyarakat.

Negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pengawas kehidupan pribadi, tulisan ini saya buat bersambung nanti kita tunggu teori teori dari senior kita yang ahli hukum di kota ini dulu, sambil kita nonton live serba serbi gerakan sapu jagat ala satpol PP kota Bengkulu.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed