Gondol Gadis Mukomuko, Pemuda Asal Sumut Diciduk Polisi Usai Dari Kebun Sawit

Bawa Lari Gadis Mukomuko, Pemuda Asal Sumut Ditangkap Polisi

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HN atas dugaan tindak pidana melarikan anak dibawah umur. HN melarikan seorang anak berinisial Bunga berusia 15 tahun asal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Kejadian ini bermula saat ibu korban pulang bekerja, anaknya yang masih berusia 7 tahun memberitahu bahwa sang kakak IN belum pulang kerumah. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melakukan pencarian. Namun, hingga tanggal 15 Juli 2021 korban tidak pulang kerumah.

Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Mukomuko yang kemudian melakukan penyelelidikkan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di Penyambungan dan Paten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orangtua pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada di lagi di tempat bersama korban selanjutnya.

Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku bahwa pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang berjarak sekitar 200 km dari rumahnya selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Setelah hari ke-4 baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di desa Simpang Durian Dusun Batang Lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di rumah Pamannya. Polisi melakukan penangkapan pada pelaku yang sedang bersama korban pada saat pulang dari perkebunan sawit. (Hms)