Jakarta, Word Pers Indonesia – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di PWI Pusat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kabar yang menyebut adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan oleh sekelompok orang pada Minggu, 18 Agustus 2024, di salah satu hotel di Jakarta.
Hendry menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. “Tidak ada itu kongres luar biasa. KLB itu jelas tertulis syaratnya di PD PRT PWI. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak sah. Tidak terjadi peristiwa KLB,” kata Hendry Ch Bangun dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa KLB hanya dapat dilakukan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah provinsi yang ada di Indonesia dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan. “Sampai acara selesai, syarat itu tidak terpenuhi. Dalam rilis yang disebarluaskan, disebut hanya 21 provinsi yang hadir. Itu pun kalau benar yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi,” ujar Hendry.
Hendry juga menyinggung bahwa klaim tentang dirinya yang sudah diberhentikan sebagai Ketua Umum PWI Pusat oleh Dewan Kehormatan tidak berdasar dan tidak sah. “Keputusan Dewan Kehormatan bersifat rekomendasi, dan eksekusi keputusannya ada di tangan Ketua Umum PWI Pusat. Saya masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat sesuai aturan negara dengan adanya SK Kemenkumham AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendry juga menyoroti bahwa beberapa anggota PWI yang mengaku sebagai pengurus pusat dan terlibat dalam KLB tersebut sebenarnya sudah diberhentikan dari jabatannya. “Pesta usai, hasil tidak sesuai harapan. Tidak korum, tidak sah. Dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pengurus PWI Pusat, padahal sudah diberhentikan,” kata Hendry.
Mengakhiri keterangannya, Hendry menegaskan bahwa PWI hanya memiliki satu kepengurusan yang sah, dan organisasi ini tidak akan dibiarkan menjadi alat kepentingan politik tertentu. “Organisasi PWI hanya satu, sesuai SK Kemenkumham. Saya tidak suka organisasi profesi yang besar ini, diatur orang untuk kepentingan politiknya,” tutup Hendry Ch Bangun. (*)