Word Pers Indonesia – Tidak terima laporan anak gadisnya yang masih termasuk bawah umur telah menjadi korban pencabulan pada Bulan Desember tahun 2020 yang lalu, salah seorang Warga Kabupaten Kepahiang yang identitasnya dirahasiakan sebagai bagian berita ramah anak pada hari Jumat (30/04) kemarin memilih untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Hal ini ditegaskan langsung Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Sabtu (01/05) sembari menambahkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda sebagai terduga pelaku.
“Terduga pelaku seorang pria yang juga masih bawah umur berhasil diamankan setelah Tim Elang Jupi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Kepahiang dengan sangkaan melanggar Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa Umur Sebagaimana Di maksud Dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pungkasnya mengakhiri. (Hms Polda)