Instruksi Presiden Jelas: Sikat Mafia Tambang! PB Pendekar Tagih Nyali Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT PAS

“Desak Jaksa Agung Tangkap Mafia Tambang, Aksi Damai di Kejagung Siap Digelar Senin!”

Word Pers Indonesia Gelombang desakan agar mafia tambang ditindak tegas kembali menguat. Pengurus Besar Penyelamat Negara Demi Kemakmuran Rakyat (PB Pendekar) memastikan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).

Aksi ini digelar untuk menagih komitmen aparat penegak hukum terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia yang menyerukan pemberantasan mafia tambang tanpa pandang bulu.

Ketua Umum PB Pendekar, Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawé, S.H., M.H., menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi gerakan moral rakyat untuk menyelamatkan kekayaan alam bangsa dari tangan para “perampok berseragam legalitas tambang”.

“Kami menuntut agar Kejaksaan Agung segera mengusut dan menangkap para pelaku illegal mining di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Konawe Utara, yang diduga dilakukan kelompok PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS). Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas Sasriponi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Desakan PB Pendekar diperkuat dengan laporan hukum resmi dari Advokat Zetriansyah, S.H., tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, dengan cara menambang di kawasan hutan lindung menggunakan IPPKH milik PT Bososi Pratama (BP).

Surat bernomor 02/VIII/Z&R/2025 tersebut memuat kronologi lengkap dan bukti hukum, termasuk akta notaris, putusan pengadilan, serta dugaan manipulasi dokumen untuk mengalihkan izin tambang secara ilegal.

“Fakta hukum menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional. Penggunaan IPPKH yang tidak sesuai peruntukannya adalah pelanggaran yang berpotensi korupsi sumber daya alam,” tulis Zetriansyah dalam laporan hukumnya.

Akibat aktivitas tersebut, negara disebut merugi hingga ratusan miliar rupiah, karena hasil tambang dikelola dan dijual tanpa izin yang sah.

Instruksi Presiden: Sikat Mafia Tambang Tanpa Toleransi

PB Pendekar menegaskan, langkah ini adalah respon langsung atas instruksi Presiden RI yang memerintahkan aparat hukum untuk “berantas mafia tambang, sikat para maling sumber daya negara”.
Menurut Sasriponi, negara tidak boleh kalah oleh segelintir pengusaha yang memperkaya diri dengan merusak lingkungan dan menindas masyarakat lokal.

“Negara jangan tunduk pada mafia tambang. Mereka adalah maling sumber daya bangsa yang hidup dari penderitaan rakyat. PB Pendekar berdiri di garda depan menegakkan kebenaran, demi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya tegas.

Dalam surat resmi PB Pendekar Nomor 001/PB.PENDEKAR/X/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, dijelaskan aksi akan diikuti sekitar 200 peserta dengan membawa spanduk, poster, kendaraan pikap, dan pengeras suara.

Aksi tersebut digelar secara damai dan konstitusional, sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012.

Sasriponi menegaskan, PB Pendekar akan terus mengawal kasus ini hingga mafia tambang benar-benar diadili.

“Instruksi Presiden sudah jelas: berantas mafia tambang tanpa pandang bulu. PB Pendekar akan terus berdiri di garis depan sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku dijebloskan ke penjara,” tutupnya.

Reporter: Alfrido Ade Permana
Editor: Agus.A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan