Jadwal Pencairan Dana BOS Triwulan 1,2,3 dan 4 Tahun 2020

Wordpers.id – Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS yaitu sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik dikala pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan.

Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah penerima asuh yang ada pada Dapodik dikala pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah penerima asuh di sekolah) menurut kegiatan pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2020 ini.

Penyaluran dana BOS bagi kawasan tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2020;

Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2020;

Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020;

Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2020.Dana BOS kawasan terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di Januari 2020;

2. Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD Provinsi.Beberapa ketentuan komplemen terkait dengan persoalan penyaluran dana BOS yang sering terjadi di kawasan dan sekolah yaitu sebagai berikut:

1. Jika terdapat penerima asuh pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS penerima asuh tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah penerima asuh pada sekolah yang ditinggalkan/menerima penerima asuh pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolah sesuai dengan kegiatan sekolah;

3. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akhir kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah sanggup eksklusif diselesaikan.

Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat final ahad ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

Mekanisme pencairan / pengambilan Dana BOS 2020Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah yaitu sebagai berikut:

1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan sanggup dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

2. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sumber: kemendikbud.id

Editor: Soprian

Posting Terkait

Jangan Lewatkan