Jalani Sidang Perkara Korupsi Dana Desa Kelobak, Terdakwa Ungkap Manipulasi SPj

Sidang kasus korupsi dana desa

Kepahiang, WordPers Indonesia – Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kelobak, Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu Jum’at (25/3/22). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan.

Kajari Kepahiang Ridwan, melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Putra, menerangkan, sidang perkara korupsi DD Desa Kelobak tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Mansur eks Kades Kelobak, Bulian dan Candra, yang merupakan eks Sekdes dan pembuat Surat pertanggungjawaban (SPj).

“Fakta persidangan, terdakwa Mansur mengakui menyimpan sendiri uang DD, menyepakati penyedia material, bersepakat dengan terdakwa Bulian dan terdakawa Candra untuk menyusun SPj yang dibuat menyesuaikan dengan RAB,” jelas Kasi Pidsus.

Terungkap pula, bahwa terdakwa Candra yang membuat SPj tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8juta, hingga dijanjikan diberikan bonus apabila mendapatkan keuntungan lebih.

Kemudian, terdakwa terungkap eks Sekdes yakni terdakwa Bulian pula yang mengisi material berupa batu sesuai dengan pesanan dari terdakwa Mansur sebanyak 32 mobil dengan keuntungan Rp 200ribu per mobil.

“Bahwa Laporan SPj TA 2020 baru ditandatangani oleh terdakwa Bulian pada bulan Januari 2021 tanpa melakukan verifikasi.

Terdakwa Mansur mengakui ada menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Kepentingan Pribadi,” jelas Kasi Pidsus.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan