Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 Miliar telah menarik perhatian. Pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, muncul kabar adanya keterlibatan mantan pejabat tinggi di Kabupaten Mukomuko dalam aliran dana melalui anggaran non-budgeter.
Menanggapi isu tersebut, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan secara objektif. Meskipun demikian, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini, para pejabat RSUD yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memberikan informasi terkait keterlibatan pihak lain kepada kami,” ujar Agung Malik Rahman Hakim dalam konferensi pers di Aula Kejari Mukomuko pada Kamis (14/3).
Meskipun begitu, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain pada tahap penyidikan atau persidangan selanjutnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain pada tahap pengembangan kasus. Jika ada fakta hukum yang mendukung, mengapa tidak?” tambahnya.
Sebagai informasi, tersangka dalam kasus ini termasuk (TA), mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016-2020, (AF), mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko periode 2016-2019, (AD), mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko periode 2018-2021, (HN), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko periode 2017-2021, (KN), mantan Kepala Seksi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko periode 2016-2021, (JM), Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko periode 2020-2021, dan (HF), Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko periode 2016-2018.(*)