Kapolres Muba Gencarkan Penanganan Illegal Drilling, 555 Kegiatan Digelar dalam Dua Bulan

Musi Banyuasin, Word Pers Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin terus memperkuat langkah penanganan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Muba tercatat telah melaksanakan 555 kegiatan penanganan, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan minyak ilegal tersebut.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa persoalan illegal drilling tidak lagi sekadar persoalan hukum, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang melibatkan banyak pihak.

“Penanganan illegal drilling dan illegal refinery tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk mencari solusi jangka panjang yang mengutamakan keamanan masyarakat, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar AKBP Ruri Prastowo, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam dua bulan pertama tahun 2026 Polres Muba telah melakukan 180 kegiatan preemtif, 375 kegiatan preventif, serta penegakan hukum terhadap tiga kasus yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.

Menurut Ruri, langkah preemtif dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang memiliki risiko tinggi.

“Upaya preemtif kami lakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, serta imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas illegal drilling,” jelasnya.

Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin, pengawasan di sejumlah titik rawan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna mencegah aktivitas ilegal semakin meluas.

“Selain pendekatan pencegahan, penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Parah, Kadis Disperkan Lebong Siram Wajah ASN Dengan Air Cabai

Secara rinci, pada Januari 2026 jajaran Polres Muba melaksanakan 80 kegiatan preemtif dan 180 kegiatan preventif, serta melakukan penegakan hukum terhadap dua kasus, yakni kebakaran sumur minyak ilegal dan aktivitas penyulingan minyak ilegal.

Sementara pada Februari 2026, kegiatan penanganan meningkat menjadi 100 kegiatan preemtif dan 195 kegiatan preventif, serta penindakan terhadap satu kasus kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal.

Kapolres Muba menilai aktivitas illegal drilling tidak hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, tetapi juga menghadirkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mencari solusi yang lebih komprehensif.

“Dengan sinergi yang kuat antar stakeholder, kita berharap persoalan ini dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin tetap terjaga,” pungkasnya.

Reporter: Frengky
Editor: ANasril

News Feed