Bengkulu– Persidangan perkara dugaan transaksi dalam kegiatan pertambangan kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang terbaru terungkap bahwa PT RSM mengajukan permohonan pinjaman dana kepada Bebby Hussy melalui skema kerja sama dengan PT IBP.
Penasehat hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa hubungan antara kedua perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan pemberian pinjaman dana, bukan keterlibatan dalam kegiatan teknis pengurusan izin ataupun proyek pertambangan.
Menurut dia, dana sebesar Rp. 770 juta ditransfer ke rekening PT RSM dan dicatat secara administratif sebagai pinjaman perusahaan.
“Dalam pembukuan, transaksi itu murni dicatat sebagai pinjaman. PT IBP tidak mengetahui penggunaan lebih lanjut dari dana tersebut,” ujar Rivai.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana pinjaman itu kemudian digunakan oleh PT RSM untuk melakukan pembayaran kepada PT Roda Indo, yang disebut sebagai perusahaan yang dibentuk untuk membantu pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia menyatakan, pihak pemberi pinjaman tidak mengetahui bahwa dana tersebut diduga digunakan dalam transaksi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, termasuk kemungkinan komunikasi dengan aparat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
Rivai menambahkan, kerjasama antara kedua perusahaan didasarkan pada payung hukum yang telah ada sebelumnya. Pemberian dana itu, kata dia, semata-mata untuk membantu kebutuhan operasional PT RSM.
Keterangan tersebut, lanjutnya, memperjelas bahwa pemberi pinjaman tidak terlibat dalam dugaan transaksi yang kini menjadi objek perkara. Meski demikian, majelis hakim masih mendalami aliran dana setelah diterima PT RSM serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Persidangan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara. Majelis hakim menegaskan komitmennya untuk menelusuri fakta secara transparan demi memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Mahmud)
















