Jakarta, Word Pers Indonesia – Sesuai Janjinya, Diagendakan Demo di KPK Dilaksanakan Selama Tujuh Hari Kerja berturut. Hari ini Senin (8/5/2023), Ronde Ke Tiga Ormas yang tergabung Front Pembela Rakyat (FPR) dan FKRD, Pelor dan Ormas Geberta kembali menantang keberanian KPK mengungkap oknum kepala daerah dan oknum pejabat yang terlibat kasus korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Koordinator Aksi, Rustam Effendi, SH bahwa hari ini mereka akan menggelar aksi yang ke tiga terkait beberapa dugaan korupsi yang pernah disampaikan kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Beberapa Waktu lalu.
“Pada Intinya, kami berharap pihak KPK dalam waktu dekat segera memanggil serta memeriksa Oknum yang terlibat dan dilaporkan. apabila pihak KPK tidak juga ada ittikad untuk memeriksa oknum tersebut, maka kami akan menurunkan massa lebih kurang 5000 untuk mengepung kantor KPK,” Ujar Rustam kepada Redaksi Word Pers Indonesia, Senin pagi (8/5/2023) melalui Saluran Telepon.
Lanjutnya, Rustam mengungkapkan bahwa tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak memeriksa Oknum Tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik maka kita berkewajiban menyatakan perang terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” lanjutnya.
Adapun Tuntutan terlampir hari ini sebagai berikut:
1. Kami Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Mamanggil serta Memeriksa Bupati dan Seketaris Daerah Kabupaten Lebong terkait dugaan penyelewengan Dana APBD Kabupaten Lebong sebesar Rp. 50 Miliyar yang didepositokan ke PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Curup yang dilaksanakan atas dasar surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 377 Tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah yang diduga tanpa adanya regulasi dan persetujuan dari Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dicurigai Unprosedural karena tidak dibahas bersama anggota Legeslatif saat Perencanaan tahun 2021, dan juga di Tahun 2022 dan Tahun 2023.
2. Periksa Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori terkait Penunjukan 65 ASN sebagai PJS kades Desa pasca batalnya Pilkades serentak 65 Desa dikabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2022 berdasarkan kabar dan isu miring ditengah masyarakat diduga adanya mahar dan tarif yang ambil untuk posisi tersebut dengan angka yang berpariasi berkisaran antara Rp.30 hingga Rp.50 Juta untuk menduduki posisi Pjs Kades dan disertai kontrak pilitik untuk memenangkan pemilu salah satu partai serta memenangkan PILKADA 2024.
3. Usut dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktip Oknum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga merugikan keuangan Negara mencapai angka milyaran rupiah.
4. KPK harus usut Dugaan Korupsi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu terkait Proyek Pembangunan dan Rehabiltasi Bendungan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai di Wilayah Kabupaten Muko-Muko tahun 2019 dan 2021 dan Bengkulu utara Serta dugaan Korupsi terkait proyek pembangunan Intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang Kabupaten Lebong
5. Usut Dana Anggaran Hut Kota Bengkulu ke 34 tahun 2023 yang menghabiskan anggaran Rp. 6 milyar pada kominfo kota Bengkulu hal yang tidak masuk akal, jika melihat cara yang dilaksanakan, estimasi tidak sampai menghabiskan anggaran sebesar itu diduga adanya indikasi penyelewengan.
6. Meminta Penegak Hukum Mengusut Dugaan kerugian Negara yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,
7.Periksa Kegiatan DAK Diknas Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 yang diduga syarat dengan penyimpangan dan diduga kuat Jadi Ladang Korupsi. (Red)